HeadlineMetropolis

Anak Buah Diancam Penambang Ilegal, Kapolres Boalemo Naik Pitam

×

Anak Buah Diancam Penambang Ilegal, Kapolres Boalemo Naik Pitam

Sebarkan artikel ini
Anak Buah Diancam Penambang Ilegal, Kapolres Boalemo Naik Pitam
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K saat marah karena personelnya diancam terkait dengan penertiban pertambangan ilegal.

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga anak buahnya diancam oleh para penambang ilegal, Kapolres Boalemo naik pitam. Hal ini bermula ketika personel Polsek Paguyaman melakukan penertiban di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pada Senin (2/6/2025) lalu.

Berita Terkait:  Ini Penyebab Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat

Pada saat itu, personel Polsek Paguyaman mendapati ada aktifitas di lokasi PETI. Padahal sebelumnya, para personel Polsek Paguyaman sudah sering memberikan himbauan agar tidak melakukan aktivitas PETI dan meminta untuk meninggalkan lokasi pertambangan tersebut.

Hanya saja, upaya dari pihak Kepolisian ini mendapatkan perlawanan dari sejumlah oknum masyarakat yang melakukan aktifitas PETI. Bahkan ada yang membawa sejumlah nama oknum pejabat utama Polda Gorontalo dan mengancam para personel Polsek Paguyaman.

Berita Terkait:  Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam, PH Tersangka Sabung Ayam di Gorut Minta Polda Ambil Alih Perkara

Mendengarkan informasi itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K naik pitam. Bahkan ketika para oknum penambang mendatangi Polres Boalemo, Kapolres sempat adu mulut dengan mereka hingga suaranya terdengar keras dan tinggi.

Meski demikian, AKBP Sigit Rahayudi sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang datang di Polres Boalemo serta mengeluarkan kata-kata kasar.

Berita Terkait:  Dua Nelayan di Kota Gorontalo jadi Tersangka Ilegal Fishing

“Ada videonya! Dapat dlihat bahwa saya tidak menghardik, berkata kasar dan tidak menyebut nama hewan serta hal-hal lainnya,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, dirinya pada Senin (2/6/2025) dan Selasa (3/6/2025), memerintahkan anggota untuk melakukan himbauan dan larangan menambang ilegal di pinggir sungai yang ada di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Berita Terkait:  Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Ipilo

Pada saat itu, anggota yang melaksanakan tugas diancam oleh pelaku penambang dengan menyebut beberapa pejabat Polda yang mereka kenal.

“Dengan menyebut nama sejumlah pejabat Polda Gorontalo, menurut saya itu tidak benar adanya,

Berita Terkait:  Malam Pergantian Tahun di Kota Gorontalo Diwarnai Aksi Penganiayaan dengan Sajam di 2 TKP

karena para pejabat Polda Gorontalo tidak ada yang terlibat dalam persoalan pertambangan.

Bahkan ada yang menakut-nakuti anggota saya dengan kenelan pejabat Polda tersebut. Oleh karena itu, Oleh karena itu,

Berita Terkait:  Peredaran Miras di Kota Gorontalo Masih Memprihatinkan

pada saat mereka datang ke Polres Boalemo, saya dengan suara besar dan agak tinggi, melarang mereka melakukan perbuatan yang tidak benar.

Salah satunya yakni dengan menakut-nakuti anggoota saya, karena anggota saya melaksanakan tugas sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (4/6/2025).

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng: Airlangga Dipanggil Kejagung

Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon, Polda Jawa Barat ini, pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa

dalam tertangkap tangan, penangkapan tidak memerlukan surat perintah penyidikan saat melihat seseorang melakukan tindak pidana.

Berita Terkait:  Warga Gentuma Raya Digegerkan dengan Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana

Meski demikian, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, para personel Kepolisian, selalu dibekali dengan surat tugas.

“Ketika anggota mendapati ada kegiatan ilegal di lapangan, maka tidak diperlukan surat tugas pada saat itu. Alasannya,

Berita Terkait:  Warga Andalas Diserang OTK, Satu Pemuda Kena Luka Tikam

jika masih menunggu surat tugas, maka pelaku tindak kejahatan, pasti sudah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

Meski demikian, kedepannya hal ini akan menjadi perhatian serius kami, di mana anggota yang akan turun ke lapangan, bakal diberikan surat tugas.

Berita Terkait:  Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai Peringati Hari HAM Internasional

Namun yang tertangkap tangan, itu tidak dibutuhkan,” pungkas mantan Waka Polres Sukabumi dan Waka Polres Sumedang, Polda Jawa Barat ini.(Kif)