Metropolis

KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

×

KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka
Logo KPU. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Solidaritas Pemuda Peduli Demokrasi Gorontalo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo tidak diam terhadap penetapan tersangka anggota KPU Kota Gorontalo inisial JY, yang diduga melakukan tindakan penipuan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berita Terkait:  Si Jago Merah Mengamuk di Pohuwato, Satu Unit Rumah Rata dengan Tanah

JY sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/6/2025), setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Aryoga Harianja, pada konferensi pers yang digelar Senin (16/6/2025).

Berita Terkait:  Prostitusi Online: Polisi Amankan 5 Remaja di Perumahan Dulomo Utara

Moh. Wahyu A dari Solidaritas Pemuda Demokrasi Gorontalo minta agar KPU provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo untuk tidak diam dengan situasi yang ada.

“Kami meminta agar KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo bersikap terhadap oknum komisioner KPU Kota Gorontalo

Berita Terkait:  Bawa Sabu, Seorang Warga Bolmut Diamankan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota

yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab hal ini telah melanggar etika penyelenggaraan,” ucap Moh. Wahyu A.

Hal ini serupa dengan kasus yang pernah terjadi pada penyelenggara pemilu di Kabupaten Pohuwato. Dimana, salah satu komisioner Bawaslu Pohuwato saat itu yang terlibat masalah hukum diadukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai atasan dari Bawaslu Pohuwato ke DKPP, karena dinilai melanggar kode etik.

Berita Terkait:  Ini Penyebab dan Kronologi Rumah Kos Kompleks UNG Hangus Terbakar

Pada dugaan kasus itu, diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato tahun 2022 terlibat dalam Bisnis Investasi Bodong

yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah.

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Rumah di Limboto Terbakar

“Untuk membuktikan integritas KPU Provinsi Gorontalo terhadap anggotanya di KPU Kabupaten/Kota, maka harus ada sanksi terhadap status tersangka komisioner tersebut. Minimal diberhentikan sementara dari tugasnya untuk berfokus menghadapi persoalan hukum yang kini menjerat sang komisioner,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menilai, jika hal ini diabaikan, maka dalam tempo dekat Solidaritas Pemuda Demokrasi Gorontalo

Berita Terkait:  Rumah Sakit MM Dunda Limboto Nyaris Terbakar

akan menuntut lebih serius dengan turun ke jalan untuk menghadirkan massa yang berjumlah besar.

“Masalah ini sejatinya sudah terjadi pada September 2024, tahun lalu. Artinya sudah hampir setahun terjadi. Tapi, sampai sekarang kami tidak melihat langkah kongkrit dari KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo dalam menyikapi ini,” ujar Wahyu.

Berita Terkait:  Kebakaran di Kompleks Kampus II IAIN, Pemilik Rumah Minta PLN Bertanggungjawab

“Integritas yang dijunjung oleh penyelenggara Pemilu di Gorontalo akan kita uji.

Karena itu, kami mendesak KPU Provinsi memberikan atensi yang serius

Berita Terkait:  Update Terbaru Korban Longsor Tambang Suwawa: Bertambah 11, Total Sudah 104, 12 Tewas

agar penyelenggara pemilu di Gorontalo citranya tidak semakin buruk,” pungkas Wahyu secara gamblang.(Rls)