Hargo.co.id, GORONTALO – Warga Desa Sogu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali mendatangi DPRD setempat.
Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan realisasi pembagian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU). Warga berharap DPRD dapat memediasi mereka dengan Pemkab Gorut.
Menanggapi hal ini, aleg Partai Hanura, Fenty Bahsoan mengatakan bahwa sebelumnya telah berproses, dan bahkan dalam proses mediasi turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan dan Sekertaris Daerah.
“Dari proses tersebut disepakati bahwa pembagian tanah eks HGU tersebut, telah ada pemetaan antara masyarakat, pemerintah dan pengelola HGU pertama,” ungkap Fenty Bahsoan.
Hanya saja sampai saat ini, kata Fenty Bahsoan, secara resminya untuk pembagian tersebut belum dilakukan karena hasil keputusan dalam proses mediasi sebelumnya belum ditandatangani oleh bupati.
“Sehingganya para warga menjadi bingung, apakah mereka dapat melakukan renovasi atau membangun rumah atau belum,” tambahnya.
Kebingunan ini tentunya menyulitkan para warga kata Fenty Bahsoan, mereka sulit untuk memperbaiki rumah yang rusak ataupun membangun baru. Pihak DPRD lanjutnya, menyarankan kepada warga agar dapat melengkapi dokumen pendukung seperti bukti menempati lahan yang lama.
“Para warga ini ada yang telah tinggal selama 9-10 tahun dan bahkan ada yang lebih dari 30 tahun lamanya. Hanya saja tidak ada bukti tertulis, hanya lisan. Olehnya kami meminta agar ada pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kepala desa sebagai dasar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Aleg PKS, Windra Lagarusu mengatakan persoalan warga tersebut sesuai dengan kesepakatan para 24 Oktober 2024 di kantor BPN, warga Dusun Mandi, Desa Sogu, akan diberikan tanah seluas 10×12 meter per keluarga.
“Hanya saja untuk pembagian berdasarkan kesepakatan tersebut belum jelas, dan pemegang eks HGU melarang warga yang akan memperbaiki rumah mereka yang rusak,” tegasnya.
DPRD Gorut berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, BPN, dan pemegang eks HGU, untuk memastikan kesepakatan pembagian lahan segera memiliki kepastian hukum. “Kami akan kawal agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” kata Fenty Bahsoan.
Disisi lain, Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat dimintai tanggapannya terkait dengan persoalan ini menegaskan bahwa sebenarnya persoalan ini telah tuntas.
“Sudah ada kesepakatan paripurna hasil pertemuan di kantor BPN Gorut yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Soal pembagian lahan itu telah dipetakan, kata Suleman. Hanya saja diakuinya untuk realisasi sampai saat ini belum terlaksana.
“Bahkan pihak pengelola eks HGU pernah berinisiatif untuk mengurus secara mandiri namun disarankan oleh pihak BPN agar menunggu prona saja. Namun program tersebut ternyata tahun ini tidak jadi dilaksanakan,” ujarnya.
Namun demikian kata Sekda, persoalan ini tetap menjadi perhatian pihaknya untuk segera dituntaskan.(Alosius)












