Metropolis

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Share this article
Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Berita Terkait:  Seorang Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi Usai Aniaya Warga Pake Sajam

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk proses penelitian lebih lanjut.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu.

Berita Terkait:  Gelar Operasi Pekat, Polresta Gorontalo Kota Sita Ribuan Botol Miras

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, apakah masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi atau sudah dinyatakan lengkap,” ujar AKBP Sigit.

Berita Terkait:  Arena Judi Sabung Ayam di Popayato Dibongkar dan Dibakar Polisi

Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka

beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait:  Gasak Sembilan Unit Motor, Pria Asal Limboto Dibekuk Polisi

“Jika sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, masih menjalani penahanan di Polres Boalemo. Sementara itu, seluruh barang bukti terkait perkara tersebut juga masih diamankan oleh penyidik.

Berita Terkait:  Masyarakat Keluhkan Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antri di SPBU Ulapato

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458

subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa manusia.

Berita Terkait:  Ismet Mile Tanggapi Balik Pernyataan Ridwan: Tak Ada Ruangan VVIP

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Sigit memastikan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (Kif) 

Berita Terkait:  Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Gorontalo Diamankan Polisi