Metropolis

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Berita Terkait:  Polsek Kota Tengah Bekuk Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk proses penelitian lebih lanjut.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu.

Berita Terkait:  Lakukan Tindakan Tak Senonoh, 3 Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Endorsement

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, apakah masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi atau sudah dinyatakan lengkap,” ujar AKBP Sigit.

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam, Kapolda: Kami Belum Tahu

Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka

beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Api Belum Padam, Petugas Terus Berjibaku

“Jika sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, masih menjalani penahanan di Polres Boalemo. Sementara itu, seluruh barang bukti terkait perkara tersebut juga masih diamankan oleh penyidik.

Berita Terkait:  Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458

subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa manusia.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Ipilo

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Sigit memastikan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (Kif) 

Berita Terkait:  Oknum ASN Pemkab Boalemo Diduga Aniaya Seorang ABG di Botumoito