Kota Gorontalo

Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

×

Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

Sebarkan artikel ini
Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot_ Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel tengah menikmati produk UMKM di Coffe Street yang ada di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Hargo.co.id, SULUTPemerintah Kota Gorontalo bersiap memberlakukan pungutan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Coffe Street dan sejumlah titik strategis lainnya di wilayah kota.

Berita Terkait:  Hidupkan Syiar Ramadan, Seluruh Masjid di Kota Gorontalo Gelar Tadarus Tiap Malam

Kebijakan ini akan menyasar pedagang yang beraktivitas di Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo. Setiap lapak nantinya akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per hari.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Berita Terkait:  Marten Geram, OPD Terkesan Cuek dengan Pelaporan Program

Besaran tarif retribusi yang akan ditarik dari tiap pedagang sangatlah murah dan tak bikin kantong pedagang jebol. Yaitu, Rp. 10 ribu per hari untuk setiap lapak. Angka itu, bahkan sudah termasuk biaya kebersihan.

“Rp10 ribu per lapak per hari, itu sudah termasuk biaya kebersihan,” ujar Adhan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) ketika dirinya berada di kawasan Coffe Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkait:  Tiga Nama Ruas Jalan Resmi Diganti, Pemkot Gorontalo Angkat Nilai Perjuangan Tokoh Bangsa

Menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain.

Namun, di Kota Gorontalo, pemerintah memberikan masa toleransi terlebih dahulu kepada para pelaku UMKM

Berita Terkait:  Peduli Bencana Kekeringan di Paguyaman Pantai, Pemkot Gorontalo Kerahkan 2 Unit Mobil Tangki

agar dapat mengembangkan usaha mereka sebelum dikenakan kewajiban membayar retribusi.

Ia menyebut, masa tenggang itu dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki kesempatan menstabilkan pendapatan sebelum dibebani pungutan rutin harian.

Berita Terkait:  Marten Taha: Operasi Jantung Sudah Bisa di Kota Gorontalo

“InsyaAllah segera diberlakukan. Nilainya Rp10 ribu,” katanya.

Pemkot berharap penerapan retribusi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu geliat ekonomi UMKM,

Berita Terkait:  Tangani Stunting, Pemerintah Kecamatan Dumbo Raya dapat Sokongan dari PT. Pelindo

sekaligus memberi kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Kota Gorontalo.(Adv)