Headline

Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi

×

Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi

Sebarkan artikel ini
Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi
Karo Hukum Pemprov Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk bersikap proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan, tanpa memihak atau menguntungkan pihak tertentu dalam setiap pernyataan publik.

Berita Terkait:  Limboto Diguyur Hujan, Sungai di Kelurahan Kayubulan Meluap

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keberpihakan pemerintah terhadap PT PETS dalam sejumlah perkara hukum.

Menurut Trizal, anggapan yang menyebut PT PETS selalu memenangkan perkara dan seolah-olah pemerintah berpihak kepada perusahaan tersebut merupakan persepsi yang tidak berdasar.

Berita Terkait:  Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

“Pernyataan Pemerintah Provinsi Gorontalo disampaikan berdasarkan landasan etis dan produk hukum yang sah, bukan atas subjektivitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS telah beberapa kali digugat melalui jalur hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.

Berita Terkait:  DBH PKB untuk Kabupaten/Kota Belum Terealisasi 100 Persen, Ini Penjelasan Badan Keuangan Provinsi

Namun, dari seluruh proses tersebut, belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan keputusan gubernur dimaksud.

Trizal merinci, pada 2019 gugatan di PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Berita Terkait:  2 Nelayan Asal Gorut yang Hilang Dikabarkan Terdampar di Amurang

Selanjutnya, gugatan serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo, namun hasilnya juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, dalam perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2023/PN GTO, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili objek sengketa yang diajukan.

Berita Terkait:  Dugaan Perundungan di SMKN 1: Ustadz Bahmid Desak Pemprov Evaluasi Pihak Sekolah

Hal serupa juga terjadi dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN GTO,

di mana gugatan kembali dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kewenangan absolut berada di ranah peradilan lain.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Nilai Puskemas Telaga Lalai Beri Layanan ke Pasien

Di sisi lain, perdebatan publik juga kerap mengaitkan persoalan ini dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017.

Namun, Trizal menegaskan bahwa putusan tersebut pada dasarnya hanya menyangkut sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani,

Berita Terkait:  Beda dengan yang Lain, Sebelum ke KPU Merlan-Syamsu Mohon Restu ke Para Leluhur Bone Bolango

dan tidak memuat amar yang membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan IUP.

“Penafsiran yang berkembang di ruang publik sering kali tidak didukung argumentasi hukum yang memadai,

Berita Terkait:  Terkait 25 TKA di PLTU Sulbagut-1, Kakan Imigrasi: Transparan Saja, Kenapa Harus Ditutupi ?

sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau pihak-pihak yang masih keberatan terhadap keabsahan IUP PT PETS

Berita Terkait:  Terkait Persoalan Ifana, Mahasiswa Gelar Demo di Rudis Bupati

agar menempuh jalur konstitusional melalui gugatan resmi di pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji keabsahan suatu keputusan,

Berita Terkait:  Gelar Aksi di DPRD Kabgor, Tapera Pertanyakan Kelanjutan Persoalan Pemdes-BSG

sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Daripada terus membangun opini dengan tafsir yang keliru terhadap putusan Mahkamah Agung,

Berita Terkait:  Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

lebih baik diuji melalui proses peradilan agar jelas dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Ia menambahkan, tafsir sepihak tanpa dasar hukum yang kuat tidak hanya tidak memberikan kepastian hukum,

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Nilai Puskemas Telaga Lalai Beri Layanan ke Pasien

tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(Rls)