Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang kurang lebih 89 meter di kawasan Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, bersih, dan estetis, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas drainase tidak hanya merusak tampilan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi saluran air.
“Penataan ini penting untuk menjaga keindahan sekaligus fungsi infrastruktur kota. Fasilitas umum harus digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif dengan mengundang pihak terkait untuk bermediasi.
Bahkan, kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri juga telah diberikan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak direspons, sehingga penertiban terpaksa dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, Adhan juga menyoroti adanya pemanfaatan area yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan praktik penyewaan lapak di atas fasilitas umum.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan aturan serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
Meski dilakukan penertiban, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas dengan pengaturan tertentu.
“Silakan berjualan, tetapi hanya pada malam hari. Pagi hari lokasi harus sudah bersih dan tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penataan serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan memiliki daya saing.(Adv)












