Metropolis

Satu Unit Excavator Kembali Disita Polisi dari Lokasi PETI Bulangita

×

Satu Unit Excavator Kembali Disita Polisi dari Lokasi PETI Bulangita

Sebarkan artikel ini
Satu Unit Excavator Kembali Disita Polisi dari Lokasi PETI Bulangita
Satu unit alat berat jenis excavator kembali diamankan oleh personel Polres Pohuwato di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Meski telah dilakukan penegakkan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), akan tetapi masih ada saja yang tidak perduli dan terus melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat.

Berita Terkait:  Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Liluwo Diringkus Polisi

Sebagaimana hasil penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Pohuwato, di mana satu excavator berhasil disita dari lokasi PETI yang ada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Data yang dirangkum pewarta pada Kamis (4/6/2026), awalnya personel Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dengan adanya aktivitas PETI di lokasi Desa Bulangita.

Berita Terkait:  Polsek Kota Tengah Bekuk Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos

Menindaklanjuti hal tersebut, sekitar pukul 05.00 Wita, personel Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kasat Intelkam, AKP Alfian Hilahapa,S.H., Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H., Kasat Samapta, Iptu Barthel Tamboto,S.H., dan sejumlah personel, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam operasi penertiban itu pula, turut dilibatkan sejumlah tokoh masyarakat, warga sekitar, hingga para jurnalis.

Berita Terkait:  Terlibat Balap Lari, 24 Remaja Diamankan Polsek Kota Timur

Ketika personel mendekati lokasi sebagaimana informasi masyarakat, para pekerja termasuk operator alat berat, yang melihat kendatangan personel Polri, langsung melarikan diri dan meninggalkan barang-barang mereka.

Meski demikian, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco warna hijau tosca dengan nomor mesin : YN15437160, satu buah kunci alat berat excavator, empat buah mesin alkon penghisap air dengan merek Yusuka, satu buah mesin genset merek Yusuka, tiga buah karpet warna merah, dua buah selang warna biru, satu buah selang gabang warna merah, satu buah pipa bercabang, satu buah sensor pemotongan merek STIHL warna putih, satu buah alat dulang terbuat dari plastik dan satu kantong material tanah.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Pemkab Bonbol Ditetapkan Tersangka

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Intelkam, AKP Alfian Hilahapa,S.H. menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya kali ini, tidak lain sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Di mana ada aktivitas alat berat di lokasi PETI Bulangita. Oleh karena itu, tim gabungan Polres Pohuwato langsung terjun ke lapangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Berita Terkait:  Puluhan Botol Cap Tikus Disita Polisi dari Seorang IRT di Kota Gorontalo

“Apa yang dilaporkan atau dikeluhkan oleh masyarakat ini, langsung kami tindaklanjuti. Hal ini dikarenakan, aktivitas PETI tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Akibat PETI, pemukiman masyarakat terkena banjir dan tergenang lumpur, dan hal ini pula berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Lanjut kata AKP Alfian, dalam penertiban kali ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,

Berita Terkait:  Mahasiswa dan Warga Gelar Demo di Deprov, Tuntut Pengusutan Dugaan Gratifikasi Oknum Pimpinan

termasuk satu unit alat berat jenis excavator. Sedangkan operator alat berat maupun pekerja lainnya, sudah melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

“Excavator kami evakuasi dengan menggunakan mobil tronton dan sekitar pukul 11.05 Wita,

Berita Terkait:  Aliansi Sopir Desak Pemprov Gorontalo Bentuk Satgas Pengawas Solar Bersubsidi

excavator dan barang bukti lainnya, sudah berada di Polres Pohuwato,” terangnya.

Ditambahkan pula, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan siapa pemilik alat berat, operator, hingga pemodal.

Berita Terkait:  Lanjutan Sidang Kerusuhan Pohuwato, PH Terdakwa: Saksi JPU Tak Buktikan Adanya Penghasutan

Tentunya, ketika sudah diketahui siapa saja yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI,

Berita Terkait:  Tega! Seorang Ayah di Kabgor Gagahi Anak Kandungnya Hingga Hamil

karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan juga masyarakat.

Kami pula turut berterima kasih kepada segenap masyarakat, yang sudah membantu tugas-tugas Kepolisian,

Berita Terkait:  24 Jam Berlalu, Kebakaran Di Jalan Tengah Belum juga Padam

sehingga aktivitas PETI ini bisa ditindak dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegasnya. (Kif)