HeadlineMetropolis

Tiga Terduga Pelaku PETI Diamankan, Satu Excavator Disita Polres Pohuwato

×

Tiga Terduga Pelaku PETI Diamankan, Satu Excavator Disita Polres Pohuwato

Share this article
Tiga Terduga Pelaku PETI Diamankan, Satu Excavator Disita Polres Pohuwato
Satu unit alat berat Excavator diamankan Petugas kepolisian Polres Pohuwato saat digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Jika RA Tak Lolos Tes Kesehatan: Dari 4 Nama yang Diwacanakan, Marten Paling Berpotensi

Dalam operasi yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Senin (29/6/2026), petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita satu unit alat berat jenis excavator merek SANY yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Berita Terkait:  Seorang Warga Leato Selatan Dibekuk Polisi Lantaran Judi Togel

Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati excavator sedang beroperasi di area pertambangan ilegal.

Berita Terkait:  Flash News: Seorang Warga Huangobotu Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Selanjutnya alat berat beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polres Pohuwato

Berita Terkait:  Beli Solar Bersubsidi Makin Susah, Puluhan Supir Truk di Gorontalo Demo di Kantor Gubernur

untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Renly Turangan dilansir dari Gorontalopost.co.id.

Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan

Berita Terkait:  Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN: 5 Terdakwa Didakwa Pasal 359 KUHP

dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyelidikan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun ketiga orang yang diamankan.

Berita Terkait:  RSUD Dunda Limboto Dilalap Si Jago Merah

Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, sekaligus upaya melindungi kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.(Roy)