Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Dilansir dari Gorontalopost.co.id, dalam kegiatan penertiban itu, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain alat berat, sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Petugas juga membawa lima orang yang berada di area penambangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi guna membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurutnya, excavator yang ditemukan di lokasi diduga menjadi sarana utama dalam aktivitas PETI. Sementara itu, lima orang yang berada di tempat kejadian masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.
Dalam proses pengamanan barang bukti, petugas menghadapi kendala karena alat berat mengalami gangguan pada sistem penggeraknya sehingga tidak dapat segera dievakuasi.
Untuk mencegah alat tersebut digunakan kembali, polisi memasang garis polisi serta melepas beberapa komponen penting pada excavator.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Iloheluma.
Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan ketertiban
dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Kepolisian memastikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku
demi menciptakan keamanan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.(Kif)












