Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dekot) Kota Gorontalo memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku menyimpang atau LGBT inisiasi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak, remaja, dan pemuda dari berbagai bentuk perilaku yang dapat menghambat perkembangan mereka.
Ketua Komisi I Dekot Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu, menegaskan bahwa substansi ranperda tersebut sejalan dengan bidang kerja Komisi I yang mencakup urusan pemerintahan, pendidikan, dan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh proses pembahasan hingga regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.
Menurut Sahlan, keberadaan aturan ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan serta penanggulangan perilaku menyimpang secara terarah dan berkelanjutan.
“Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa salah satu tujuan ranperda ini adalah melindungi masyarakat, terutama anak, remaja, dan pemuda, dari perilaku menyimpang yang dapat berdampak pada perkembangan fisik, mental, sosial, maupun spiritual mereka. Ini merupakan aspek yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi Komisi I,” ujar Sahlan Tapulu.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah.
Ranperda tersebut juga menempatkan keluarga, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan,
serta satuan pendidikan sebagai bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan implementasi perda nantinya.
Keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter harus berjalan seiring dengan peran sekolah dan masyarakat
dalam memberikan pembinaan serta pengawasan kepada anak dan remaja.
“Ranperda ini memiliki tujuan yang sangat baik karena melibatkan seluruh elemen yang berperan dalam pembinaan generasi muda. Sinergi antara orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi faktor penting agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif,” katanya.
Sahlan berharap pembahasan ranperda terus membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak
sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan hadirnya perda tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan memiliki pedoman yang lebih kuat
dalam melaksanakan program perlindungan, pencegahan, dan pembinaan masyarakat secara berkelanjutan.(Diyanti)












