Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara kembali menggencarkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (1/8/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras (Miras) dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Utara.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Utara, IPTU Icuk Eka, S.H., bersama personel.
Sasaran operasi meliputi titik-titik yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas di Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.
Dari hasil operasi, petugas menyita sekitar 74 botol dan kaleng Miras yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kios Roman, Lorong Kenangan, Kelurahan Dulomo Selatan.
Di tempat itu, polisi mengamankan 25 botol Cap Tikus, enam botol Kasegaran, 11 botol Bir Bintang,
18 kaleng Bir Bintang, satu botol Bir Hitam ukuran 325 mililiter, serta satu botol Kawa-Kawa.
Sementara itu, di lokasi kedua yakni NMC Karaoke yang juga berada di Kelurahan Dulomo Selatan,
petugas kembali menemukan dan mengamankan 12 botol Bir Bintang serta dua botol minuman keras oplosan.
Tak hanya fokus pada penertiban Miras, personel Polsek Kota Utara juga melakukan pemantauan di kawasan Eks Terminal Andalas.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi aksi premanisme maupun aktivitas masyarakat yang masih berlangsung hingga larut malam.
Kapolsek Kota Utara, IPTU Icuk Eka, mengatakan bahwa pihaknya turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik usaha, pengunjung,
serta masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Patroli KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.(Kif)












