Metropolis

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga dan Sejumlah Kios

×

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga dan Sejumlah Kios

Share this article
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga dan Sejumlah Kios
Aparat Kepolisian berhasil menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari kios dan juga rumah masyarakat.

Hargo.co.id, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Gorontalo.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Pemerkosaan di Marisa Naik Penyidikan, Satu Tersangka Langsung Ditahan

Dalam penindakan yang dilakukan secara terpisah di Kabupaten Gorontalo dan Pohuwato, polisi mengamankan puluhan botol miras dari rumah warga hingga sejumlah kios.

Di Kabupaten Gorontalo, pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Senin (24/8/2026) malam.

Berita Terkait:  Buron Kasus Dugaan Penipuan SPBE Bumi Panua Ditangkap di Jakarta

Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Gorontalo Ipda Suleman T. Dinti, S.H., atas instruksi Kasat Resnarkoba Iptu Rudianto Simbala, S.H.

Tim bergerak dari Mapolres Gorontalo sekitar pukul 18.00 Wita dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 Wita. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah milik warga berinisial Ibu A.

Berita Terkait:  Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diciduk Polisi di Makassar

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah miras yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, 13 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, serta 15 botol Kasegaran ukuran 620 mililiter.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait:  Bacok Polisi dengan Sajam, Pria Paruh Baya di Gorontalo di Dor

Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran miras.

Menurutnya, laporan warga sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Berita Terkait:  Warga Kelurahan Tenda Blokade Jalan Menuju TPI Gegara Ini

“Informasi dari warga adalah kunci utama kami dalam memetakan dan memberantas peredaran barang haram ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan miras akan terus dilakukan karena konsumsi minuman beralkohol dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berita Terkait:  Sepekan Direndam Air, Warga Tabumela Mengaku Pasrah

Operasi tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Gorontalo memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras, perjudian, premanisme, prostitusi, kepemilikan senjata tajam hingga penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini dan bersama-sama menjaga wilayah hukum Polres Gorontalo agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Komunikasi DPRD Kabgor: HA Susul STA ke Lapas

Penertiban serupa juga dilakukan personel Polres Pohuwato. Piket fungsi yang dipimpin Pawas Polres Pohuwato AKP I Ketut Suka, S.IP., bersama Pamapta 2 Ipda Yayan Setyawan, S.H., menyambangi sejumlah kios di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan.
Berita Terkait:  Gasak Uang Mantan Bos, Pemuda Asal Wanggarasi Dibekuk Polisi

Barang yang diamankan berupa empat botol bir, dua botol Kasegaran, dua botol Pinarachi, 16 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter,

lima bungkus plastik berukuran 600 mililiter, serta 26 botol Hemaviton berisi Cap Tikus ukuran 150 mililiter.

Berita Terkait:  Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol, Speaker hingga Tabung Gas Digondol Maling

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui AKP I Ketut Suka, mengatakan

patroli dilakukan sebagai langkah menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Berita Terkait:  Cegah Judol Sejak Dini, Polsek Telaga Edukasi Puluhan Siswa Baru SMPN 1 Talaga Jaya

“Patroli ini dilaksanakan guna menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menyebut konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas,

Berita Terkait:  Buron Kasus Dugaan Penipuan SPBE Bumi Panua Ditangkap di Jakarta

seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja hingga kecelakaan lalu lintas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kios agar tidak kembali menjual miras.

Berita Terkait:  Cegah Judol Sejak Dini, Polsek Telaga Edukasi Puluhan Siswa Baru SMPN 1 Talaga Jaya

Kepolisian memastikan penertiban terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari

upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing-masing.(Kif) 

Berita Terkait:  Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol, Speaker hingga Tabung Gas Digondol Maling