Hargo.co.id, GORONTALO – Rencana pengiriman puluhan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus melalui jalur laut, diduga gagal setelah barang tersebut ditemukan terlantar di kawasan Dermaga II Pelabuhan Gorontalo, Jumat (11/9/2026) sore.
Sebanyak 72 botol Cap Tikus yang dikemas dalam tiga kardus bekas air mineral, diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG). Barang tersebut diduga akan dikirim ke Luwuk, Sulawesi Tengah, menggunakan kapal tol laut KM Sabuk Nusantara 76.
Informasi yang dirangkum awak media, penemuan itu bermula saat personel Polsek KPG melaksanakan pengamanan keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati tiga kardus tersegel yang diletakkan di dekat tumpukan peti kemas.
Keberadaan kardus tanpa pemilik itu kemudian menimbulkan kecurigaan. Dua personel Polsek KPG, Aipda Halpen Montolalu dan Bripka Marswendy Sirenden, berupaya mencari pemilik barang dengan menanyakan kepada warga serta buruh yang berada di sekitar dermaga.
Namun, tidak seorang pun mengaku sebagai pemilik kardus tersebut. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan personel Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memeriksa isi kemasan.
Pemeriksaan yang disaksikan sejumlah buruh itu akhirnya mengungkap isi kardus. Di dalamnya terdapat botol plastik berukuran 600 mililiter yang berisi miras jenis Cap Tikus.
Masing-masing kardus berisi 24 botol. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 72 botol atau sekitar 43,2 liter miras.
Kapolsek KPG, Ipda Susanto Otodu, membenarkan penemuan tersebut. Ia mengatakan, barang mencurigakan itu ditemukan ketika personel melakukan pengamanan aktivitas keberangkatan kapal.
“Saat dilakukan pengamanan keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76, personel melihat ada tiga kardus air mineral tersegel di dekat tumpukan peti kemas. Setelah ditanyakan kepada masyarakat sekitar lokasi, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Saat dibuka bersama petugas KSOP dan disaksikan warga sekitar, ternyata isinya Miras jenis Cap Tikus,” ujar Susanto.
Polisi menduga puluhan botol Cap Tikus tersebut sengaja disiapkan untuk dikirim ke Luwuk dan selanjutnya diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
Dugaan itu didasarkan pada rencana keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76 yang melayani rute Gorontalo-Luwuk. Meski demikian, hingga kapal bersiap berlayar, barang tersebut masih berada di area dermaga dan belum sempat dibawa masuk ke kapal.
Susanto menduga, pemilik atau pengirim sengaja meninggalkan barang tersebut setelah melihat ketatnya pengawasan aparat di kawasan pelabuhan.
“Pemilik kemungkinan melihat ketatnya arus pemeriksaan petugas gabungan di dermaga, sehingga barang tersebut ditinggalkan begitu saja di dekat peti kemas,” tegasnya.
Pengamanan aktivitas pelabuhan saat itu melibatkan personel gabungan dari Polri, Lanal, dan KSOP. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas penumpang maupun barang yang akan diangkut melalui jalur laut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek KPG. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik serta pihak yang diduga mengirim 72 botol Cap Tikus tersebut.
“Penyidik akan menelusuri asal barang dan tujuan pengirimannya, guna memastikan jaringan distribusi Miras ilegal yang diduga memanfaatkan jalur transportasi laut,” pungkasnya.(Tha)












