Gorontalo

SIKN dan JIKN Perluas Akses Informasi Arsip Daerah

×

SIKN dan JIKN Perluas Akses Informasi Arsip Daerah

Share this article
SIKN dan JIKN Perluas Akses Informasi Arsip Daerah
Foto bersama peserta Bimtek SIKN JIKN yang digelar Arpus Provinsi Gorontalo, Selasa (13/10/2026). (Foto: PPID Arpus)

Hargo.co.id, GORONTALO – Arsip pemerintah daerah tidak hanya menjadi dokumen yang disimpan, tetapi juga sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan, sejarah, dan budaya daerah. Untuk itu, pengelolaan arsip perlu didukung sistem yang memudahkan informasi ditemukan dan dimanfaatkan masyarakat.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor bakal Direnovasi

Hal ini menjadi perhatian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Gorontalo melalui bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) bagi pengelola kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Gorontalo, Selasa (13/10/2026).

Kepala Dinas Arpus Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, saat membuka kegiatan di aula lantai II instansi tersebut, menegaskan bahwa

Berita Terkait:  Kunjungi TPS di Kota Gorontalo, Panjagub Pastikan Logistik Pemilu Sudah Lengkap

pengelolaan kearsipan tidak lagi sebatas penyimpanan dan pemeliharaan dokumen.

Arsip harus dikelola secara tertib, autentik, dan terpercaya agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan pengetahuan.

Berita Terkait:  Penjagub Apresiasi Komitmen dan Semangat Dasawisma Jaga Ketahanan Pangan

Menurut Ridwan, SIKN dan JIKN memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan informasi kearsipan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap khazanah arsip yang tersedia.

“Arsip yang tercipta dan tersimpan di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan daerah, sejarah, dan budaya yang bernilai bagi generasi sekarang maupun mendatang,” menjadi penekanan dalam arahannya.

Berita Terkait:  Sudah 1.945 Pelaku UMKM di Kota Gorontalo Nikmati Bantuan Pemprov

Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan kedua sistem tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi. Komitmen, kerja sama, serta kesiapan sumber daya manusia di setiap lembaga kearsipan juga diperlukan agar informasi yang dihimpun dapat dikelola dengan baik.

Bagi Gorontalo, penguatan sistem informasi kearsipan diharapkan dapat memperkenalkan kekayaan arsip daerah kepada masyarakat luas. Informasi mengenai sejarah pemerintahan, perkembangan pembangunan, serta identitas dan warisan budaya daerah dapat menjadi bagian dari memori kolektif yang perlu dijaga.

Berita Terkait:  Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme

Bimtek tersebut diikuti pengelola SIKN dan JIKN dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Kegiatan dibuka Ridwan Hemeto didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris,

Berita Terkait:  Pesan Tegas Wagub Idah ke Pengelola SPPG: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

serta Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Syahrudin Porindo.

Materi disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Junaidin, Arsiparis Ahli Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Berita Terkait:  Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Taruna Remaja, Penjagub: Mohon Maaf Lahir Batin

Dalam pemaparannya, Junaidin menjelaskan bahwa SIKN berfungsi menghimpun dan mengolah data

serta informasi kearsipan dari berbagai lembaga yang tergabung sebagai simpul jaringan.

Berita Terkait:  Lomba Desa dan Kelurahan Provinsi Gorontalo Masuk Tahap Pemeringkatan

Informasi tersebut kemudian dapat disediakan melalui JIKN sebagai sarana pelayanan informasi kearsipan nasional.

Dengan demikian, SIKN berperan dalam pengelolaan dan integrasi informasi,

Berita Terkait:  Bertambah Lima, Total 49 Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia

sedangkan JIKN memudahkan masyarakat menelusuri informasi mengenai arsip yang tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan.

Ia juga memaparkan pentingnya sistem tersebut dalam mendukung akuntabilitas pemerintahan,

Berita Terkait:  Kadinkes Provinsi Gorontalo Jelaskan Pentingnya Pencegahan Stunting

menjaga ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa,

serta meningkatkan mutu pelayanan informasi kearsipan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme

Penyelenggaraan SIKN dan JIKN merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Melalui penguatan kapasitas pengelola dan integrasi informasi, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip

Berita Terkait:  Bertambah Lima, Total 49 Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia

sekaligus memperluas pemanfaatannya untuk kepentingan publik. (Diyanti)