Legislatif

Aleg Gerindra Minta Kades Buhu Dinonaktifkan

×

Aleg Gerindra Minta Kades Buhu Dinonaktifkan

Share this article
Ramsi Minta DPRD Bentuk Pansus RS MM Dunda - Aleg DPRD Kabgor Minta Dugaan Kasus Kades Buhu Diproses Hingga Tuntas - Aleg Gerindra Minta Kades Buhu Dinonaktifkan - Ramsi: Pemkab Gorontalo Harus Tegas Terkait Aset di UMGo
Aleg DPRD Kabgor, Ramsi Sondakh.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penetapan Kepala Desa (Kades) Buhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warganya, memicu desakan untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.

Berita Terkait:  Iskandar Warning Kontraktor Proyek Revitalisasi Irigasi Desa Pone

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh atau akrab disapa Iyon, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta agar Kades Buhu segera dinonaktifkan guna menjaga jalannya pemerintahan desa tetap stabil.

Berita Terkait:  APBD Berbasis PAD Harus Didukung Regulasi

Menurutnya keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa harus tetap terjaga, tanpa terhambat oleh persoalan hukum yang menjerat pemimpinnya.

Ia menekankan bahwa penonaktifan merupakan tindakan normatif sesuai aturan hukum, untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Berita Terkait:  Polemik Lahan Pelabuhan Anggrek, Dekab Gorut Harap Diselesaikan Secara Musyawarah

“Kami meminta agar segera dilakukan penonaktifan Kepala Desa Buhu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting demi kelancaran pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa,” tegas Iyon, Ahad (27/4/2025).

Iyon juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas desa selama proses hukum berjalan. Ia menilai, penonaktifan merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan memberikan ruang kepada proses peradilan tanpa intervensi jabatan.

Berita Terkait:  Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, Warga Desa Topi Mengadu ke DPRD

“Jangan ada lagi kompromi, harus diberikan efek jerah kepada pemimpin yang diduga main hakim sendiri,” tambahnya dengan nada tegas.

Ia juga mendesak pemerintah kecamatan untuk segera merumuskan langkah administratif guna merekomendasikan penonaktifan kepada Pemerintah Kabupaten. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan desa harus tetap berjalan meski proses hukum bisa memakan waktu.

Berita Terkait:  Aleg Pohuwato Ini Lakukan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut

“Proses hukum boleh berjalan lama, tetapi pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Karena itu, penonaktifan adalah solusi terbaik saat ini,” tutup Iyon.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23).

Berita Terkait:  RDP Soal JK PPPK, Amran: Miss Komunikasi, Ternyata Kewenangan Taspen

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga yang berhasil didapatkan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mohamad Daud Adam yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

Berita Terkait:  Pembahasan LPJ Pengelolaan Keuangan 2022, Pemkab Gorut Diminta Serius

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS,” jelas isi surat tersebut.(Deice)