Metropolis

Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

×

Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

Sebarkan artikel ini
Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong
Suarni Pido, salah satu warga Desa Moutong saat memperlihatkan petisi penolakan perpanjangan masa jabatan mantan Kades Moutong serta sejumlah sejumlah dokumen yang berisi terkait keuangan, Rabu (5/6/2024). (Foto: Iwan/ HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Rencana pelantikan ulang mantan Kepala Desa (Kades) Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango mendapat penolakan dari ratusan warga di desa tersebut.

Berita Terkait:  Razia Pajak Kendaraan di Jalan Sudirman Jaring Puluhan Pengendara

badan keuangan

Berdasarkan dokumen yang diterima Hargo.co.id, penolakan perpanjangan masa jabatan mantan Kades Moutong ini tertuang dalam petisi penolakan yang ditandatangani ratusan warga setempat.

Suarni Pido, salah satu warga Desa Moutong mengatakan, petisi penolakan tersebut merupakan inisiatif masyarakat yang menolak perpanjangan masa jabatan mantan Kades tersebut.

Berita Terkait:  Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban: Mereka Lakukan Investigasi

badan keuangan

“Sudah ada masyarakat yang menandatangani. Kalau menurut saya pribadi, hampir semua warga Moutong sudah tidak lagi suka dengan kepemimpinan beliau,” kata Suarni Pido kepada awak media, Rabu (5/6/2024).

Hanya saja, kata Suarni banyak masyarakat yang tidak mau menandatangani petisi. Sebab, mereka tidak mau terlibat langsung dengan masalah yang terjadi.

Berita Terkait:  Tambang Taluditi Telan Korban, 2 Kabilasa Tewas Tertimpa Pohon

“Kalau bisa dibilang, hampir seluruh warga desa Moutong sudah tidak mau lagi dengan beliau,” ujarnya.

Saat ditanya terkait alasan penolakan tersebut, Suarni mengatakan,

selama masa jabatan sebelumnya, mantan Kepala Desa Moutong seolah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Berita Terkait:  Astaga! Seorang Pria di Kota Gorontalo Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Menurutnya, yang bersangkutan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Dirinya juga menyebut adanya dugaan praktik korupsi dan Nepotisme yang melibatkan Kepala Desa tersebut.

“Kami menolak perpanjangan masa jabatan kades kepada pemerintah daerah. Mana ada kades yang diduga korupsi diperpanjang,” ujarnya.

Berita Terkait:  Rumah Sakit MM Dunda Limboto Nyaris Terbakar

Tak sampai di situ, dirinya juga menyebutkan terkait dugaan pengelolaan keuangan desa yang belum jelas, mulai dari dana BUMDes hingga dana ketahanan pangan yang menurutnya tidak ada kejelasan ke masyarakat.

Suarni mengaku memiliki data yang didapatkan langsung dari sumber terpercaya, soal dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan kades Moutong.

Berita Terkait:  Jual Handphone Hasil Curian, Seorang Pramusaji di Gorontalo Dibekuk Polisi

“Sudah ada juga laporan juga Kejaksaan Bonebol, Kejaksaan Tinggi, Tipikor, BPK dan Inspektorat,” kata Suarni.

Hanya saja, kata Suarni, laporannya ke APH dan sejumlah instansi terkait itu kerap menemui jalan buntu.

Berita Terkait:  Longsor di Tambang Balayo, 2 Warga Boalemo Nyaris Meregang Nyawa

Dirinya berharap pihak pemerintah daerah turun tangan untuk meninjau kembali keputusan pelantikan ulang tersebut dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Desa Moutong.

Sementara itu, mantan kades Moutong inisial DD saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku belum ingin banyak berkomentar. Menurutnya, informasi tersebut sengaja dibuat oleh oknum untuk memperkeruh masalah.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi

“Yang membuat masalah ini menjadi besar hanyalah oknum yang diduga ingin keluarganya jadi kepala desa,” ucapnya saat ditemui pada Rabu (5/6/2024).

Diketahui, ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada

pasal 118 huruf (e) Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Sejumlah Kasus yang Dilakoni IB Sebelum Gelapkan Sepeda Motor

Undang undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf (e) dalam undang-undang tersebut.(*) 

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

Penulis: Sucipto Mokodompis