Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang remaja berusia 20 tahun dengan identitas RSB, warga Dusun Lipa Timur, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, usai dilaporkan warga terkait peredaran uang palsu.
RSB awalnya mendatangi sebuah lapak pedagang barang harian, yang beralamatkan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, untuk berbelanja.
Saat berbelanja, RSB mengeluarkan selembar uang kertas, dengan pecahan seratus ribu rupiah, sebagai alat tukar barang belanjaan.
Merasa curiga dengan kondisi uang yang pakai oleh RSB, pemilik secara diam-diam melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kota Utara.
“Saat kami terima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan satu orang remaja yang diduga kuat menyebarkan uang palsu,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin.
Fredy menuturkan, dari lokasi kejadian, pihakya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya, kata dia, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kota Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kota Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motf pelaku dan apakah ada korban dalam kasus ini,” tutur Fredy Yasin.
“Kebetulan, korban yang melapor ini belum sempat menukar uang. Jadi kami akan dalami apakah ada korban yang sudah tertipu dengan aksi terduga pelaku ini,” pungkas Fredy.(*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ