HeadlineMetropolis

Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

×

Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang
Massa aksi ketika melakukan demo di depan Mapolres Pohuwato. (Riyan Lagili/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Pohuwato kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Pohuwato, Sabtu (30/9/2023). Dalam aksinya, massa yang berjumlah 5 orang ini menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya terkait penahanan massa aksi serta Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi yang terjadi 21 September lalu.

Berita Terkait:  Ini Tanggapan Kapolsek Terkait Tudingan Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Desa Tolutu

badan keuangan

“Mereka memang melakukan pengerusakan dan pembakaran tapi mereka melakukan itu atas dasar wan prestasi ingkar janji dari perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta mereka dibebaskan, itu yang menjadi tuntutan kami,” tegas Ruten Umar Jenderal Lapangan.

Dalam tuntutanya, Ruten juga meminta agar pihak kepolisian menghentikan tindakan-tindakan kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polri saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi 21 September lalu.

Berita Terkait:  Kapolresta Minta Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu di Bulan Ramadan

badan keuangan

“Hentikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami sudah memegang bukti-bukti,” ucapnya.

Atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian, dirinya bersama Aliansi Lingkar Tambang Pohuwato akan melaporkan

Polda Gorontalo ke DPR RI dan Komnasham. Lebih-lebih dalam waktu dekat ini pihaknya akan ikut hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPR RI.

Berita Terkait:  Heroik, Siswa di Sumalata Selamatkan Tali Bendera yang Putus

“Bukti itu akan kami bawa ke Komnasham, akan kami sampaikan juga dalam RDP DPR RI, jadi perjuangan kami langsung kesana,” kata Ruten.

Tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut pun diuraikan Ruten, berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mempertimbangkan kembali harga yang ditawarkan kepada para penambang lokal yang hari ini akan direlokasi dari wilayah konsesi perusahaan.

Berita Terkait:  Seorang Petani Ditemukan Tewas di Area Persawahan Kelurahan Liluwo

“Kami meminta kepada perusahaan untuk memberikan harga yang layak kepada penambang, bukan Rp 2,5 dan Rp 3 juta. Mereka sudah dari zaman dulu mengelola tambang itu. Maka harga yang layak itu yang kami tuntut,”

Menanggapi aksi demonstrasi aliansi masyarakat lingkar tambang, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyampaikan

untuk penahanan para tersangka kericuhan demo 21 September lalu, pihaknya mengimbau agar semua pihak bisa menghormati dan menghargai proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Banjir dan Longsor Terjang Bone Bolango, 14 Desa di Empat Kecamatan Terendam

“Tidak serta merta langsung membebaskan, karena memang sudah ada alat bukti yang kita punyai dan sudah memberatkan dan sudah dijadikan tersangka, kalau langsung dibebaskan otomatis kita melanggar aturan yang sudah ada. Nanti kita lihat, cek sampai sejauh mana perkembangan dari penyidikan ini, seperti itu,” ungkap Kabid Humad Polda Gorontalo.

Dijelaskanya pula, kaitan dengan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya,

dirinya memastikan hal itu tidak terjadi sebagaimana informasi yang telah beredar saat ini.

Namun demikian, jika benar ditemukan adanya tindakan tersebut dirinya mempersilahkan para pihak untuk menempuh jalur hukum.

Berita Terkait:  Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup, Penumpang Sesalkan Lambatnya Pemberitahuan

“Para pelaku yang diamankan saat unjuk rasa itukan keadaan kita lagi Chaos, situasi lagi kacau, otomatis disitu ada gesekan-gesekan antara petugas pengamanan dengan massa aksi. Mungkin disitu ada yang jatuh, terpeleset, kena baru ya kita tidak tahu. Intinya dalam penyidikan penyelidikan, proses tidak ada kekerasan. Kalau di temukan ya silahkan ditempuh dengan jalur hukum,” urai Kombes Pol Desmont.(*)

Penulis: Riyan Lagili

Berita Terkait:  Sidang Kasus Wanprestasi Oknum Caleg, Saksi: Tak Hanya ke Penggugat, Tergugat Juga Berhutang ke Orang Lain