Hargo.co.id, GORONTALO – Team Resmob Rajawali Satrskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan Pistol, yang terjadi pada Ahad (10/12/2023) sekitar pukul 05.00 pagi.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, dalam penganiayaan ini, dua warga menjadi korban. Yaitu, MFM (20) dan MFI (18) warga Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kejadian ini sendiri, kata Leonardo, terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, tepatnya di simpang empat Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal (JDS).
“Setelah menerima Laporan terebut team Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV. Dimana menurut korban MFM pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata api (pistol),” kata Kompol Leonardo Widharta.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo, menjelaskan, tak menunggu lama, team Rajawali mengamakan tujuh orang yang terekam CCTV. Namun dari hasil interogasi mereka tidak mengetahui kejadian penganiyaan tersebut. Selanjutnya team kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menemukan ciri-ciri pelaku.












