“Jadi setelah menemukan ciri-ciri pelaku team Rajawali langsung bergerak mengamankan tiga orang yakni IK (19), MA (17). Keduanya merupakan warga Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo. Selain IK dan MA, kami juga mengamankan ZS (19) warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” terang Leonardo.
Dari hasil pemeriksaan, IK alias Gilang mengakui jika dirinya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pistol mainan atau pistol Korek Api, sementara dua rekannya juga turut serta melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Leonardo.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kota utara untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk barang bukti 1 buah senjata api mainan (pistol korek api) juga diamankan,” tutup Kompol Leonardo.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan












