Hargo.co.id, GORONTALO – RHK alias Tarabe (19) warga Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo yang merupakan residivis kembali berulah melakukan pencurian di beberapa lokasi dan diamankan oleh team rajawali Polresta Gorontalo Kota.

RHK harus mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas kepolisian, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Dari keterangan Polisi, penangkapan ini bermula dari laporan Deddi wirawan yang mengadukan kehilangan

satu unit Sepeda Motor Honda Beat F-1 warna Hitam DM 2773 FD yang terparkir di halaman
salah satu warkop yang ada di Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan.
Saat itu, korban hendak melaksanakan sholat jumat dan memarkirkan kenderaannya
di depan salah satu warkop, namun saat kembali dari mesjid tersebut korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada.
“Berdasarkan laporan ini, team rajawali melakukan penyelidikan dan kasus ini mulai terungkap dimana pelaku pencurian mengarah pada RHK yang merupakan residivis,” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, setelah mendapati informasi jika RHK ada di Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Barat,
team rajawali bergerak dan pukul 18.00 wita berhasil mengamankan RHK bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DM 2773 FD.
“Dari hasil interogasi, RHK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Deddi, serta ada dua sepeda motor lainnya dan 5 unit HP yang telah di ambil oleh RHK,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, untuk saat ini barang bukti yang sudah di amankan pihak kepolisian,
1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat F-1 DM 2773 FD warna Hitam,
satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Sreat DM 2895 SQ warna Hitam Merah,
satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP warna merah pemilik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo,
tiga unit Handphone masing masing merk Readmi warna biru, Samsung warna Hitam dan readmi warna biru hitam.
“Saat ini RHK dan barang bukti sudah diserahkan ke unit reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut,” tutup Leonardo.(Jun)