Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo melalui kuasa hukumnya Ramdan Kasim resmi melaporkan Ifana Abdurrahman ke Mapolda Gorontalo, Senin (7/8/2023).
Kepada wartawan, Ramdan Kasim mengatakan, Ifana dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga kuat telah mencemarkan nama baik atau memfitnah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi, tentu Prof Nelson sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik, pemberitaan ini harus disampaikan dalam bentuk aduan, karena menyangkut kehormatan dan sudsh menyerang pribadi dan juga berakibat pada keluarga dan kepada dirinya selaku pejabat publik, ” ungkap Ramdan.
Ia mengungkapkan, dalam membuat aduan, pihaknya telah menyertakan sejumlah bahan yang nantinya akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki aduannya. Diantaranya, kalimat-kalimat yang ditayangkan di salah satu kanal YouTube dan telah disebarkan di sejumlah grup media sosial.
Dimana, dalam video tersebut, seolah-olah ada perjanjian atau komitmen tentang sejumlah uang sebesar Rp. 1,2 Miliar yang menurut Ifana dirinya telah kena tipu. Menurut Ramdan, hal itu tak benar adanya.
“Kami tidak tau kalimat tipu seolah Profesor Nelson pernah melakukan penipuan, itu sudah melanggar hukum dan masyarakat akan menganggap Khalifa ini sudah membuat perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana. Itu juga yang masuk dan menurut Pak Profesor ini harus diadukan pada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ketika di singgung, jika suatu saat Ifana melakukan permohonan maaf, apakah akan terbuka pintu maaf? Ia menjawab, jika ada langkah seperti itu tentunya harus melalui komunikasi untuk mencari solusi.
“Saya sudah konfirmasi konfirmasi pada beliau itu semua tak benar, sehingga perlu ditempuh langkah seperti ini.
Sementara itu, Ifana yang coba dihubungi awak media melalui nomor 081994806** tak dapat tersambung.(*)
Penulis: Deice