Hargo.co.id, GORONTALO – Pengusulan Erman Katili oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ke Bawaslu RI sebagai calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Pasalnya, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili tercatat sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.
Bahkan, Erman Katili menduduki jabatan strategis, yakni sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi PKP Gorontalo.
“Yang bersangkutan (Erman Katili) sangat jelas sebagai pengurus PKP.
Saya yakin Bawaslu pasti juga tahu itu, kan sudah ada berita acara yang dibuat oleh Timsel, tentang sanggahan masyarakat yang dilayangkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo jauh sebelum enam nama diusulkan ke Bawaslu RI.
Pada berita acara itu, juga dilampirkan bukti surat partai yang ditandatangani Pak Erman,” kata Ikrar Setiawan Akasse, SH. Wakil Koordinator JPPR Kota Gorontalo, Selasa (22/8/2023).
Ikrar menilai Bawaslu Provinsi Gorontalo telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas Pemilu.
Betapa tidak, kata Ikrar, Bawaslu yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan tentang Pemilu, justru mengabaikan regulasi tersebut.
“Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilu sangat jelas anggota Parpol harus mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Nah, ada surat PKP yang ditandatangani Pak Erman tahun 2022, berarti kalau dihitung-hitung, dia belum mundur sekurang-kurangnya 5 tahun sebagaimana UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tandasnya.
“Kalaupun Pak Erman memberikan klarifikasi bahwa namanya dicatut ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, harusnya sebelum mengusulkan nama-nama calon ke Bawaslu RI, Bawaslu Gorontalo melakukan kroscek ke pihak-pihak yang dituding oleh Pak Erman.
Seperti ke ketua PKP Gorontalo atau ke pihak berwewenang lain,” imbuh Ikrar.
Ketika disinggung, jika Bawaslu Provinsi Gorontalo masih harus melakukan kroscek ke pihak-pihak terkait, pasti membutuhkan waktu yang panjang. Sedangkan disisi lain, Bawaslu Provinsi Gorontalo harus segera mengusulkan nama-nama calon Bawaslu kabupaten dan kota.
Menurut Ikrar, jika terdesak oleh waktu, Bawaslu harusnya tak mengusulkan nama Erman Katili.
“Kan masih ada calon lain yang kompetennya sama dan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol. Kalau langkah itu, diambil, saya yakin kondisi saat ini tak akan terjadi seperti ini,” ujar Ikrar.
Ketika ditanya, bukankah Bawaslu Gorontalo telah melakukan kroscek terkait keanggotaan melalui Sipol? Ikrar menjawab, langkah tersebut sangat diapresiasi pihaknya.
Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa Sipol hanya menyajikan informasi Parpol peserta Pemilu 2024. Sementara, ucap Ikrar, PKP bukan bagian dari peserta.
“Tapi, PKP terdaftar sebagai organisasi Parpol. Nah, di UU Nomor 7, tidak disebutkan anggota Parpol peserta Pemilu.
Yang disebutkan adalah anggota Parpol. Ini yang harus digaris bawahi,” tegas pria berkulit putih itu.
Dalam kesempatan itu, Ikrar juga menyampaikan keraguannya terhadap klarifikasi yang diberikan Erman Katili ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, jika memang benar adanya pencatutan tersebut, Erman Katili harusnya melakukan upaya-upaya hukum untuk membuktikan bahwa namanya benar-benar dicatut. Terlebih, kata Ikrar, pencatutan berpengaruh pada karirnya.
“Tapi, sampai saat ini saya belum mendengar jika Pak Erman mengambil langkah hukum terkait pencatutan namanya.
Saya juga pernah mengalami hal yang sama. Nama dicatut anggota Parpol. Saya spontan melakukan upaya-upaya hukum ke KPU, karena saya benar-benar bukan anggota Parpol,” tandasnya.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan