Di antara celahnya adalah ketika kekuasaan datang membawa seperangkat kepentingan sehingga kesejahteraan rakyat dapat bergeser dari tujuan utama menjadi sekadar slogan yang membanjiri saat kampanye saja.
Di titik inilah hukum dapat terlihat begitu ideal di atas kertas, tetapi begitu rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan.
Islam menawarkan sesuatu yang lebih mendasar. Bukan hanya aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan negara, tetapi juga membentuk siapa yang menjalankan negara dan dengan kesadaran apa ia menjalankannya.
Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung mereka). Kekuasaan bukan privilege untuk mencari keuntungan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Karena itu, negara dalam Islam tidak sekadar menjadi regulator yang berdiri di tengah tarik-menarik kepentingan, apalagi regulator yang tunduk pada kepentingan oligarki.
Negara bertugas mengelola sumber daya alam sesuai syariat, memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat, menjaga kelestariannya,
serta mencegah siapa pun mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan umum.
Pelaku pembakaran pun tidak dibiarkan menjadikan kerusakan sebagai ongkos murah untuk memperoleh keuntungan. Ketika seseorang membakar hutan dan menimbulkan mudarat bagi masyarakat, negara wajib memberikan sanksi yang tegas dan mencegah kerusakan serupa terulang.
Maka persoalan karhutla hari ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, βdi mana negara?β Lebih jauh dari itu: negara hadir dengan sistem yang seperti apa?
Wallahuβalam Bishawab.(*)












