Kota Gorontalo

Sulap Aset Lahan For TPST, Inovasi Adhan Tangani Sampah Tak Ada Habisnya

×

Sulap Aset Lahan For TPST, Inovasi Adhan Tangani Sampah Tak Ada Habisnya

Share this article
Sulap Aset Lahan For TPST, Inovasi Adhan Tangani Sampah Tak Ada Habisnya
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea bersama jajaran tengah meninjau aset berupa lahan milik Pemkot Gorontalo di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, yang akan dijadikan TPST, Selasa (24/2/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Inovasi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dalam menangani persoalan sampah seakan tak ada habisnya.

Berita Terkait:  Protes Pembatasan Layanan BPJS, Adhan: Hanya Bikin Rugi Rakyat dan Daerah

Setelah berhasil lobi armada truk sampah dari BTN dan menghadirkan gerobak motor (Getor) listrik di tiap kelurahan. Kini Adhan akan menyulap sebuah lahan di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, yang merupakan aset Pemkot Gorontalo, yang selama ini tak difungsikan, menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Gagasan Adhan Dambea lahir karena di luas lahan di TPA Talumelito kian mepet imbas dari makin naiknya produksi sampah di Gorontalo.

Berita Terkait:  'Matahari' Bersinar Hingga 2024

“Kita harus antisipasi untuk pembuangan khususnya di Kota Gorontalo, karena kedepan ada kemungkinan yang di talumelito itu akan jadi kecil lahannya. Kan dari hari ke hari bertambah sampahnya,” ujar Wali Kota Adhan Dambea ketika diwawancarai usai meninjau lokasi lahan TPST, Jalan Piloloda’a, Drainase di Jalan Adam Zakaria dan SKB, Selasa (24/2/2026).

Untuk diketahui, TPST adalah fasilitas tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Berita Terkait:  Sebelum Kelola Bantuan Modal Usaha, BAZNAS Tingkatkan Kapasitas 77 Pelaku UMK

Menariknya lagi, proyek pengembangan fasilitas pengolahan sampah itu berpeluang memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.

Skemanya difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dengan sumber pembiayaan dari World Bank dalam kerangka program Local Service Delivery Improvement Program.

Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan bahwa tidak semua daerah otomatis memperoleh bantuan tersebut. Pemerintah pusat akan melakukan proses seleksi ketat sebelum menetapkan daerah penerima program.

Menurutnya, daerah yang lolos berpeluang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan sekitar Rp150 miliar.

Berita Terkait:  Penanganan Sampah di Kota Dinilai Membaik, Warga Sampaikan Apresiasi dan Catatan

Mekanisme yang digunakan adalah reimbursement, di mana pemerintah daerah terlebih dahulu melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan, kemudian biaya yang telah diverifikasi akan diganti melalui pendanaan program.

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima, ada sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya pembentukan lembaga khusus pengelolaan sampah serta penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar teknis pembangunan TPST.

Berita Terkait:  RPJMD 2025-2029 Disesuaikan dengan Visi dan Misi Pimpinan Daerah Terpilih

Lembaga pengelola nantinya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup,

dengan opsi kelembagaan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Berita Terkait:  ASN Pemkot Kerja Bakti di Masjid Agung Baiturrahim, Warga Sambut Positif

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan adanya offtaker, yakni pihak yang siap menampung dan mengelola hasil olahan sampah agar sistem berjalan berkelanjutan.

Meydi menambahkan, isu pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas utama kepala daerah dalam visi pembangunan.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Hadiri Pleno Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih

Karena itu, seluruh persyaratan tengah dipersiapkan secara bertahap dengan target program dapat direalisasikan hingga 2030.

Saat ini, puluhan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia telah menyatakan minat mengikuti program tersebut. Namun, hanya sebagian yang dinyatakan memenuhi kriteria awal.

Berita Terkait:  Taat Bayar Pajak, 24 Pelaku Usaha dapat Penghargaan dari Pemkot Gorontalo

Pemerintah pusat pun kembali membuka kesempatan bagi daerah untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Pemkot Gorontalo sendiri telah melaporkan rencana tersebut kepada wali kota.

Berita Terkait:  Di Momen HUT ke-64, Marten Dinobatkan Sebagai Tokoh Peduli SDM dan Pendidikan

Setelah wakil wali kota kembali dari Jakarta, agenda pembahasan lanjutan bersama tim dan organisasi perangkat daerah terkait

akan segera digelar guna mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan.(Ndi) 

Berita Terkait:  Sebelum Kelola Bantuan Modal Usaha, BAZNAS Tingkatkan Kapasitas 77 Pelaku UMK