Hargo.co.id, GORONTALO – Inovasi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dalam menangani persoalan sampah seakan tak ada habisnya.
Setelah berhasil lobi armada truk sampah dari BTN dan menghadirkan gerobak motor (Getor) listrik di tiap kelurahan. Kini Adhan akan menyulap sebuah lahan di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, yang merupakan aset Pemkot Gorontalo, yang selama ini tak difungsikan, menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Gagasan Adhan Dambea lahir karena di luas lahan di TPA Talumelito kian mepet imbas dari makin naiknya produksi sampah di Gorontalo.
“Kita harus antisipasi untuk pembuangan khususnya di Kota Gorontalo, karena kedepan ada kemungkinan yang di talumelito itu akan jadi kecil lahannya. Kan dari hari ke hari bertambah sampahnya,” ujar Wali Kota Adhan Dambea ketika diwawancarai usai meninjau lokasi lahan TPST, Jalan Piloloda’a, Drainase di Jalan Adam Zakaria dan SKB, Selasa (24/2/2026).
Untuk diketahui, TPST adalah fasilitas tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Menariknya lagi, proyek pengembangan fasilitas pengolahan sampah itu berpeluang memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
Skemanya difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dengan sumber pembiayaan dari World Bank dalam kerangka program Local Service Delivery Improvement Program.
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan bahwa tidak semua daerah otomatis memperoleh bantuan tersebut. Pemerintah pusat akan melakukan proses seleksi ketat sebelum menetapkan daerah penerima program.
Menurutnya, daerah yang lolos berpeluang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan sekitar Rp150 miliar.
Mekanisme yang digunakan adalah reimbursement, di mana pemerintah daerah terlebih dahulu melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan, kemudian biaya yang telah diverifikasi akan diganti melalui pendanaan program.
Untuk bisa masuk dalam daftar penerima, ada sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya pembentukan lembaga khusus pengelolaan sampah serta penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar teknis pembangunan TPST.
Lembaga pengelola nantinya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup,
dengan opsi kelembagaan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan adanya offtaker, yakni pihak yang siap menampung dan mengelola hasil olahan sampah agar sistem berjalan berkelanjutan.
Meydi menambahkan, isu pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas utama kepala daerah dalam visi pembangunan.
Karena itu, seluruh persyaratan tengah dipersiapkan secara bertahap dengan target program dapat direalisasikan hingga 2030.
Saat ini, puluhan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia telah menyatakan minat mengikuti program tersebut. Namun, hanya sebagian yang dinyatakan memenuhi kriteria awal.
Pemerintah pusat pun kembali membuka kesempatan bagi daerah untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Pemkot Gorontalo sendiri telah melaporkan rencana tersebut kepada wali kota.
Setelah wakil wali kota kembali dari Jakarta, agenda pembahasan lanjutan bersama tim dan organisasi perangkat daerah terkait
akan segera digelar guna mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan.(Ndi)Â












