Kabar Nusantara

Munaslub Kadin 2024: Dituding Ilegal Lantaran Melawan Aturan Organisasi Hingga Keppres

×

Munaslub Kadin 2024: Dituding Ilegal Lantaran Melawan Aturan Organisasi Hingga Keppres

Sebarkan artikel ini
Suasana Munaslub Kadin yang berlangsung St Regist, Jakarta, Sabtu (14/9/2024). (Foto: Wie)
Suasana Munaslub Kadin yang berlangsung St Regist, Jakarta, Sabtu (14/9/2024). (Foto: Wie)

Hargo.co.id, JAKARTA – Penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang berlangsung di St Regist, Jakarta, Sabtu (14/9/2024), telah menyalahi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Berita Terkait:  Respon Masyarakat Terhadap Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C: Lebih Mudah

Hal itu sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono.

“Pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia,” tegas Dhaniswara.

Berita Terkait:  Kejuaran Judo Kapolri Cup 2023, Bripda Aprilia Wakili Gorontalo

Bukan cuma itu, tambah Dhaniswara, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya surat peringatan pertama dan kedua, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, ucap Dhaniswara, sejumlah Kadin provinsi dan anggota luar biasa tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Berita Terkait:  Bertemu Putra Gorontalo Perwakilan Paskibraka Nasional, Kapolda: Ini Harus Jadi Motivasi

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini, tambah dia, telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan

bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait:  Pascabencana Banjir dan Longsor, Warga Huwata Gotong Royong Bersihkan Material

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50%+ 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegasnya lagi.

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam keputusan presiden (Keppres) nomor 18/2022 tentang perubahan AD/ART Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berita Terkait:  Bantu Warga Papua Tengah, Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat

pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi,

atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu lalu, dimana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ujar Dhaniswara.
Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Warning Anggota yang Terlibat Peredaran Miras

“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan

Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis.

Berita Terkait:  Polri Laksanakan TFG, Persiapan Pengamanan KTT-AIS FORUM 2023

Dimana, Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai

pelaksana tugas harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara,

dimana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Berita Terkait:  Personel Polres Gorut Bagi-bagi Takjil Sambil Bina Pengguna Jalan

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin provinsi dan anggota luar biasa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi

dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak

221 anggota luar biasa sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Berita Terkait:  Ziarah ke TMP Kalibata, Kapolri: Jadikan Semangat Pahlawan Sebagai Teladan

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan

surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,

dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Berita Terkait:  Rayakan Hari Jadi Ke-72, Humas Polri Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan

bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa

tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.(*) 

Berita Terkait:  Ziarah ke TMP Kalibata, Kapolri: Jadikan Semangat Pahlawan Sebagai Teladan

Penulis: Deice