Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Major Law Office, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, terkait penetapan tersangka gratifikasi Benteng Otanaha, dengan tersangka Matris Mahmud Lukum.
Ketua tim hukum Major Law Officer, Rahmat Zulkifli Lukum, menjelaskan, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terhadap Matris Mahmud Lukum ini, karena tidak sesuai prosedur.
Rahmat menerangkan, dari kajian bersama tim kuasa hukum, pihaknya mendapati
penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ini kan rancuh. Tidak ada SPDP, tiba-tiba penyidik melakukan penetapan tersangka. Jadi kita sebagai tim kuasa hukum, lakukan praperadilan,” kata Rahmat saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/9/2024).
Rahmat juga menerangkan, dalam prosesnya, kliennya dalam tahap tuntutan ganti rugi (TGR) proyek benteng otanaha,
yang dibuktikan dengan adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Gorontalo.
“Klient kami ini juga dalam tahap TGR. Jadi penyidik tidak seharunya melakukan penetapan Tersangka,” pungkas Rahmat.
Sebelumnya, Mantan sekretaris Disparpora Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum resmi ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo karena terlibat kasus korupsi.
Matris yang diketahui berperan sebagai kuasa pengguna Anggaran atau KPA ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek paket peremajaan atau pengembangan fasilitas di objek wisata Benteng Otanaha Kota Gorontalo tahun anggaran 2017, dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.(Jun)












