Metropolis

Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan

×

Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Share this article
Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Kasat Reskrim, IPTU Faisal Prayoga Harianja saat memberikan keterangannya di ruang reskrim Polres Gorontalo, Senin (16/6/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo inisial JY resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Gorontalo, dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Marisa Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Anggota Polri

JY ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Aryoga Harianja, pada konferensi pers yang digelar Senin (16/6/2025).

Berita Terkait:  Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Selain JY, kata Faisal, polisi juga menetapkan dua tersangka lainya pada proyek fiktif tersebut. Yakni, inisial YO dan NAN.

Ia menyampaikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dimana tersangka JY orang yang menawarkan proyek kepada korban bernama Pariyem.

Berita Terkait:  Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, Anggota Polresta Gorontalo Kota Patroli ke SPBU

“Sementara YO orang yang menyuruh JY menawarkan proyek itu kepada korban. Dan NAN juga ikut kerjasama,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, usai penetapan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada ke tiganya untuk mendalami peran dari masing-masing dan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Berita Terkait:  Seorang Penghuni Rusunawa Telaga Ditemukan Tewas Dikamarnya

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.550 juta. Ketiga tersangka ‎dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan pengusaha sembako melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisan.

Berita Terkait:  Lukman Kasim Luruskan Polemik Ijazah Caleg Terpilih di Boalemo

Ia mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek dari Kementrian tenaga Kerja dengan iming-iming keutungan,

namun ternyata proyek tersebut tidak benar adanya dan uang yang telah diberikan ke pelaku diambil.(Deice) 

Berita Terkait:  Insiden Saat Prosesi Modelo Anak RG, Ridwan: Saya Tidak Mengusir