Legislatif

Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus

×

Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus

Share this article
Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus
Komisi IV DPRD Kabgor ketika menggelar rapat dengar pendapat.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik pelantikan 23 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Gorontalo kian menguat.

Berita Terkait:  Ranperda Pengelolaan Aset dan BMD, Aryati: Pembahasan Setiap Awal Pekan

DPRD melalui Komisi IV mendorong penelusuran menyeluruh, bahkan membuka opsi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, Novalandi Gani, secara tegas mengusulkan pembentukan Pansus dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/4/2026).

Berita Terkait:  Terkait Rencana Rasionalisasi Anggaran, Dekab Gorut akan Undang TAPD

Rapat itu turut menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, dengan fokus utama membahas kontroversi yang muncul pascapelantikan Kapus.

Berita Terkait:  Komisi III DPRD Kabgor Pesimis Pembangunan PLUT akan Rampung

Menurut Novalandi, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia menegaskan, Puskesmas merupakan institusi strategis yang mengelola anggaran besar melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengisian jabatan harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

“Tidak tepat jika jabatan Kapus dianggap hanya tugas tambahan. Ini menyangkut tanggung jawab besar, termasuk pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, yang mensyaratkan pejabat Kapus memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas.
Berita Terkait:  LPj APBD 2022 Gorut: NasDem Terima dengan Syarat, PDIP Menolak

Novalandi mengungkapkan, terdapat sejumlah pejabat yang dilantik tanpa memenuhi syarat tersebut. Bahkan, ia menyebut sekitar 10 orang tidak memiliki sertifikat yang dipersyaratkan.

“Kalau yang tidak memenuhi syarat justru diangkat, sementara yang memenuhi tidak, ini menjadi kejanggalan serius,” ujarnya.

Berita Terkait:  APBD 2024 Kabgor Disahkan, Jayusdi: Dibahas Sesuai Mekanisme

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur dalam pengangkatan jabatan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, DPRD diminta segera mengambil langkah antisipatif.

“Jika ini kelalaian, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi agar tidak ikut terseret ketika ada implikasi hukum,” katanya.

Berita Terkait:  Rusli Habibie Desak Pertamina Tambah Kuota BBM untuk Gorontalo

Selain persoalan syarat administratif, Novalandi turut menyoroti ketidakjelasan status jabatan para Kapus yang dilantik.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan antara undangan pelantikan dan isi surat keputusan (SK), di mana sebagian pejabat ternyata hanya berstatus pelaksana tugas (Plt).

Berita Terkait:  Dekab Boalemo Pastikan Pembahasan RAPBD Perubahan 2025 Sesuai Mekanisme

“Yang dilantik mengira definitif, tapi ternyata hanya Plt. Ini harus ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Novalandi mendorong agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.

Berita Terkait:  Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Ia menilai pembentukan Pansus menjadi langkah tepat untuk mengungkap seluruh fakta secara komprehensif.

“Masalah ini perlu dibuka secara terang. Kalau perlu, kita bentuk Pansus agar semuanya jelas,” tandasnya.(Deice) 

Berita Terkait:  Aleg Gorut Desak OPD Proaktif Jemput Program di Kementerian