Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang berinisial GI.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang merupakan staf desa.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S yang diterima Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan GI sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Renly.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan.
Iptu Renly menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, perkara itu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“Perkembangan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” pungkasnya.(Kif)












