Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penggelapan tanah yang menyeret seorang pengusaha di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, kini berujung pada laporan polisi. Pengusaha berinisial YK, yang diketahui merupakan pemilik pabrik tahu di wilayah tersebut, dilaporkan oleh seorang warga bernama Yulianti Koiyo ke Polda Gorontalo atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Laporan tersebut secara resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Kamis (22/10/2026). Objek sengketa berada di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/463/X/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang merujuk pada Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.
Dalam uraian laporan, persoalan tersebut bermula ketika Yulianti mengurus surat kehilangan dokumen jual beli tanah di Polsek Tapa. Dokumen itu dibutuhkan untuk keperluan pengurusan atau penerbitan kembali surat jual beli tanah melalui pemerintah desa setempat.
Namun, saat mengurus dokumen tersebut, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa tanah yang sebelumnya dibelinya diduga telah bersertifikat atas nama pihak lain, yakni pihak yang dilaporkan.
Informasi tersebut kemudian memicu upaya penyelesaian melalui pemerintah desa. Pelapor meminta agar kedua belah pihak dipertemukan dalam musyawarah untuk membahas persoalan kepemilikan tanah sekaligus mencari jalan keluar atas sengketa yang terjadi.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada upaya musyawarah. Dalam keterangan yang tercantum pada laporan, disebutkan bahwa pihak terlapor dikabarkan membutuhkan uang dengan menjaminkan sertifikat tanah ke bank.
Pelapor juga mengaku memperoleh informasi dari seorang saksi bahwa pihak terlapor bersedia mengganti tanah yang dipersoalkan dengan nilai minimal Rp40 juta.
Meski demikian, tawaran tersebut tidak disetujui pelapor. Yulianti disebut menginginkan agar persoalan diselesaikan dengan mengembalikan hak kepemilikan tanah sesuai dokumen yang dimilikinya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti awal,
yakni satu lembar kuitansi jual beli tanah serta dua lembar surat pernyataan jual beli tanah.
Dua orang saksi, masing-masing berinisial AH dan RD, juga dicantumkan dalam dokumen laporan polisi tersebut.
Laporan ini menjadi langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan kepemilikan tanah yang dipersoalkan,
termasuk memeriksa keabsahan dokumen jual beli serta proses penerbitan sertifikat yang disebut dalam laporan.
Meski dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Gorontalo, kebenaran materiil perkara dan ada tidaknya unsur pidana masih perlu dibuktikan
melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak YK terkait laporan tersebut.(Roy)












