Metropolis

Sengketa Tanah di Tapa Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Dilaporkan ke Polda

×

Sengketa Tanah di Tapa Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Dilaporkan ke Polda

Share this article
Sengketa Tanah di Tapa Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Dilaporkan ke Polda
Ilustrasi sengketa tanah.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penggelapan tanah yang menyeret seorang pengusaha di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, kini berujung pada laporan polisi. Pengusaha berinisial YK, yang diketahui merupakan pemilik pabrik tahu di wilayah tersebut, dilaporkan oleh seorang warga bernama Yulianti Koiyo ke Polda Gorontalo atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen jual beli tanah.

Berita Terkait:  Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan

Laporan tersebut secara resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Kamis (22/10/2026). Objek sengketa berada di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/463/X/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang merujuk pada Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Berita Terkait:  Polres Gorut Ungkap Penyelundupan Miras Dalam Mobil Expedisi Ikan Box

Dalam uraian laporan, persoalan tersebut bermula ketika Yulianti mengurus surat kehilangan dokumen jual beli tanah di Polsek Tapa. Dokumen itu dibutuhkan untuk keperluan pengurusan atau penerbitan kembali surat jual beli tanah melalui pemerintah desa setempat.

Namun, saat mengurus dokumen tersebut, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa tanah yang sebelumnya dibelinya diduga telah bersertifikat atas nama pihak lain, yakni pihak yang dilaporkan.
Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi

Informasi tersebut kemudian memicu upaya penyelesaian melalui pemerintah desa. Pelapor meminta agar kedua belah pihak dipertemukan dalam musyawarah untuk membahas persoalan kepemilikan tanah sekaligus mencari jalan keluar atas sengketa yang terjadi.

Persoalan tersebut tidak berhenti pada upaya musyawarah. Dalam keterangan yang tercantum pada laporan, disebutkan bahwa pihak terlapor dikabarkan membutuhkan uang dengan menjaminkan sertifikat tanah ke bank.

Berita Terkait:  Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Pelapor juga mengaku memperoleh informasi dari seorang saksi bahwa pihak terlapor bersedia mengganti tanah yang dipersoalkan dengan nilai minimal Rp40 juta.

Meski demikian, tawaran tersebut tidak disetujui pelapor. Yulianti disebut menginginkan agar persoalan diselesaikan dengan mengembalikan hak kepemilikan tanah sesuai dokumen yang dimilikinya dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Teror Bom Molotov, Didik Hatmoko: Ini Pertama Kalinya

Pelapor pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti awal,

Berita Terkait:  Sebuah Cafe di Heledulaa Selatan Dilahap Si Jago Merah

yakni satu lembar kuitansi jual beli tanah serta dua lembar surat pernyataan jual beli tanah.

Dua orang saksi, masing-masing berinisial AH dan RD, juga dicantumkan dalam dokumen laporan polisi tersebut.

Berita Terkait:  Siswi SMP di Bone Bolango Ditemukan Tewas Gantung Diri

Laporan ini menjadi langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan kepemilikan tanah yang dipersoalkan,

termasuk memeriksa keabsahan dokumen jual beli serta proses penerbitan sertifikat yang disebut dalam laporan.

Berita Terkait:  Seorang Petani Ditemukan Tewas di Area Persawahan Kelurahan Liluwo

Meski dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Gorontalo, kebenaran materiil perkara dan ada tidaknya unsur pidana masih perlu dibuktikan

melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Gorut Diduga Tewas Dibunuh Suami Sendiri, PIL Jadi Pemicu

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak YK terkait laporan tersebut.(Roy)