Memperbaiki Struktur dan Membina Individu
Jika kemiskinan struktural lahir dari sistem yang membatasi akses, dan kemiskinan kultural tumbuh dari pola pikir serta kebiasaan yang mengakar, maka Islam tidak memisahkan keduanya. Ia tidak hanya berbicara tentang perubahan mental, tetapi juga tentang perubahan tata kelola.
Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator yang berdiri di pinggir arena ekonomi. Negara adalah ra’in, pengurus rakyat yang bertanggung jawab langsung atas terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.
Pangan, sandang, dan papan adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dibiarkan bergantung pada mekanisme pasar semata. Pendidikan pun tidak diposisikan sebagai komoditas melainkan sebagai layanan publik yang wajib dijamin.
Di sinilah Islam memotong akar kemiskinan struktural. Ketika negara diwajibkan menjamin kebutuhan dasar, maka tidak boleh ada warga yang terhalang sekolah karena biaya.
Standar pendidikan boleh tinggi, tetapi akses untuk mencapainya harus benar-benar dibuka dan difasilitasi.
Lapangan kerja tidak dibiarkan sepenuhnya mengikuti logika persaingan bebas; negara berkewajiban menciptakan iklim ekonomi riil yang mampu menyerap tenaga kerja dan membantu mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.
Lebih jauh lagi, Islam mengatur kepemilikan secara berbeda. Sumber daya alam yang strategis tambang besar, energi, air, hutan tidak boleh dimonopoli segelintir pihak. Ia termasuk kepemilikan umum yang hasilnya harus dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan pengelolaan seperti ini, pembiayaan layanan publik tidak bertumpu pada pajak yang membebani rakyat atau utang yang menjerat generasi berikutnya, melainkan pada kekayaan yang memang menjadi hak bersama.












