Metropolis

Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

×

Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

Share this article
Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab_ Kesaksian Sales Pertamina Bohong
Sidang perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua kembali digelar di PN Kota Gorontalo, Senin, (11/08/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (11/08/2025).

Berita Terkait:  Warga Isimu Digemparkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Laki-laki

Sidang kali ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa, masing-masing Laura dari PT. Toyungo dan Rama Ramadhan dari PT. Pertamina Persero.

Dihadapan majelis hakim, dua orang saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, lagi-lagi tidak dapat memberikan bukti konkrit

Berita Terkait:  Nyuri Handphone, Residivis Pencurian Kembali Diringkus Polisi

terkait aliran dana Rp 1.4 miliar, yang dituduhkan Willy Akbar Adjami, terhadap terdakwa Husen Hasni.

Aliran dana Rp 1.4 miliar ini seluruhnya masuk ke rekening milii Darma Yudi,

Berita Terkait:  Mobil Truk Lantas Polresta Gorontalo Kota Alami Kecelakaan, 4 Pengendara jadi Korban

yang merupakan kontraktor dalam projek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua.

Usai persidangan, Ali Rajab, Kuasa Hukum terdakwa Husen Hasni, menjelaskan, dari fakta persidangan kali ini, projek pembangunan SPBE Bumi Panua 100 persen menggunakan dana perusahaan.

Berita Terkait:  Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

Hal ini disebabkan keterangan dua orang saksi, yang tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari Willy Akbar Adjami kepada terdakwa Husen Hasni.

“Semua pengeluaran keuangan itu ada bukti kwitansi dan ada audit eksternal dari akuntan publik

Berita Terkait:  Kapolsek Tilongkabila: Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras

yang mengesahkan tidak adanya keterlibatan dana orang lain, sampai hari ini sudah ada lima orang saksi yang dihadirkan dipersidangan

termasuk saksi korban Willy Akbar Adjami namun semuanya belum bisa membuktikan kesalahan dari terdakwa” ungkap Ali Rajab.

Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

Ali juga mengatakan, dalam sidang kali ini, saksi dari pihak Pertamina atas nama Rama Ramadhan,

mengungkapan tidak pernah mengarahkan atau mempertemukan antara Willy Akbar Adjami

Berita Terkait:  60 Kg Tikus Siap Konsumsi Disita Petugas Gabungan Pelabuhan Penyeberangan

dengan terdakwa Husen Hasni dan Darma Yudi sebagai kontraktor dalam projek pembangunan SPBE Bumi Panua.

“Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti chat yang ada di kami sebagai kuasa hukum,

Berita Terkait:  Kebakaran SMAN 1 Boliyohuto: Dua Unit Motor dan Dokumen Penting Ludes

itu yang mengarahkan pertemuan ketiganya adalah saudara Rama Ramadhan itu sendiri,” ungkap Ali.

“Sehingganya kami berkesimpulan, kesaksian yang diberikan oleh Rama Ramdhan itu adalah kesaksian palsu atau bohong,” tambah Ali.

Berita Terkait:  Mengaku Karyawan Finance, Tiga Pria di Gorontalo Diduga Bawa Kabur Mobil Beserta Isinya

Rencananya, sidang perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua ini akan kembali di lanjutkan pada tanggan Rabu 13 Agustus 2025 mendatang,

dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penyidik Polda Gorontalo dan Saksi Ahli Pidana.(Jun) 

Berita Terkait:  Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Limba U II