Legislatif

Hamzah Sidik: Kontrak PPPK Guru Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Daerah

×

Hamzah Sidik: Kontrak PPPK Guru Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Daerah

Share this article
Hamzah Sidik_ Kontrak PPPK Guru Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Daerah
Rapat Dengar Pendapat DPRD Gorut bersama Dinas Pendidikan, dan BKPP Gorontalo Utara, Selasa (19/08/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik menegaskan bahwa persoalan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait:  Zulfikar Minta Pansus SOTK Bekerja Cermat dan Objektif

Penegasan tersebut disampaikan oleh Hamzah Sidik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan guru PPPK, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, Selasa (19/8/2025).

RDP digelar lantaran para guru PPPK merasa tidak puas dengan kontrak kerja mereka dengan pemerintah daerah hanya setahun saja, bukannya lima tahun.

Berita Terkait:  Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi, DPRD Kabgor Apresiasi Desa Tabongo Timur

“Persoalan kontrak PPPK guru di daerah bukanlah persoalan norma, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang dipengaruhi kemampuan keuangan,” tegas Hamzah Sidik.

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan yang ada telah mengatur masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga usia pensiun.

Berita Terkait:  Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK

“Sehingga kebijakan kontrak satu tahun yang diterapkan pemerintah daerah tidak menyalahi norma,” jelasnya.

Menurut Hamzah, ketika berbicara pelanggaran norma, maka dapat dipastikan pihaknya di DPRD akan menolak dengan tegas. Namun dikarenakan menyebut paling sedikit satu tahun, maka kontrak satu tahun di Gorontalo Utara tidak menyalahi aturan.

Berita Terkait:  Terpilih jadi Ketua Pansus RPJPD, Darmawan Harap Eksekutif dan Legislatif Proaktif

Soal masa kontrak setahun ini, bukan hanya Kabupaten Gorut saja, kata Hamzah Sidik. Di beberapa daerah lain juga menerapkan hal atau pola yang sama, seperti daerah Kudus, Rembang, dan Kutai Kartanegara.

“Kontrak awal memang setahun, setelahnya akan diperpanjang, namun berdasarkan hasil evaluasi kinerja,” ujarnya.

Berita Terkait:  Gelar FGD Cegah Fenomena Bunuh Diri, Cara Diko Sambut Tahun Baru Islam

Masa kontrak tersebut memang sangat dipengaruhi oleh keterbatasan fiskal, sehingga daerah mengambil kebijakan tersebut.

Disisi lain, aturan pemerintah pusat membatasi maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,

Berita Terkait:  DPRD Diminta Bersikap Tegas, Rapat Paripurna LKPJ APBD 2022 Harus Dihadiri Bupati

sementara saat ini untuk belanja pegawai di Gorontalo Utara hampir menyentuh 40 persen dari APBD.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi guru dengan membangun komunikasi bersama bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Diminta Serius Terkait Gugatan Pengelolaan Pulau Saronde di MA

Untuk itu, Hamzah Sidik berharap PPPK guru tetap bersyukur sekaligus meningkatkan profesionalisme,

karena evaluasi kinerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak berikutnya.

Berita Terkait:  Rahmat: Perda Pajak dan Retribusi Mampu Dorong PAD

“Pastinya para guru ini adalah aset daerah, bukannya sebuah beban. Kami berharap kedepan jika kondisi keuangan daerah membaik, maka kontrak kerjanya dapat diperpanjang lebih lama lagi,” tandasnya.(Alosius)