Hargo.co.id, GORONTALO – Pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang memuat agenda perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dikebut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo.
Hal itu terlihat dari rapat internal yang digelar di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (11/5/2026).
Ketua Pansus, Zulkifli, menjelaskan bahwa rapat internal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama fraksi-fraksi DPRD dan Pansus yang dilaksanakan di ruang Wakil Ketua DPRD.
“Perubahan SOTK ini merupakan usulan inisiatif pemerintah daerah. Sebagaimana yang disampaikan bupati pada rapat paripurna, poin utama yang menjadi perhatian bersama adalah efisiensi,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan, perubahan SOTK menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1.
“Pemerintah daerah melihat perubahan SOTK ini sebagai bagian dari respons terhadap instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Secara nasional, arah kebijakan efisiensi memang sedang didorong pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Zulkifli, kondisi fiskal Kabupaten Gorontalo saat ini tengah menghadapi tantangan yang cukup berat. Karena itu, salah satu solusi yang ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan perampingan OPD guna menyesuaikan kebutuhan anggaran.
Ia mencontohkan, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan persoalan penganggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini masih dibiayai melalui belanja jasa.
“Ke depan, pembiayaan PPPK harus dimasukkan ke dalam belanja pegawai. Ini salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah, dan tentu membutuhkan dukungan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menghitung potensi efisiensi anggaran dari hasil perampingan OPD
agar dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Zulkifli menambahkan, penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
pada tahun mendatang juga menjadi tantangan tersendiri, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai.
“Undang-undang HKPD mengamanatkan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah, dan salah satu upaya untuk meringankan beban tersebut adalah melalui penyesuaian SOTK,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui kebijakan perampingan OPD akan berdampak pada sejumlah pejabat daerah, mulai dari pejabat eselon II, III hingga IV. Namun, DPRD menilai langkah tersebut tetap harus diambil demi kepentingan yang lebih luas.
“Efisiensi ini sudah sangat terasa. Banyak program yang hingga kini belum bisa direalisasikan. Bahkan bupati menyampaikan, memasuki tahun kedua kepemimpinannya masih belum ada proyek pembangunan yang signifikan,” tuturnya.
Maka dari itu, Pansus menargetkan percepatan finalisasi perubahan SOTK sebelum pemerintah daerah
memasukkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Juni mendatang.
“Kita berharap pembahasan SOTK ini bisa segera dipacu sebelum jadwal pembahasan KUA-PPAS dimulai pada Juni nanti,” tandas Zulkifli.(Deice)












