Metropolis

PETI Pohuwato Dibabat Polisi: Tiga Excavator Diamankan, Operator Kabur ke Hutan

×

PETI Pohuwato Dibabat Polisi: Tiga Excavator Diamankan, Operator Kabur ke Hutan

Share this article
PETI Pohuwato Dibabat Polisi: Tiga Excavator Diamankan, Operator Kabur ke Hutan
Tiga unit excavator yang diduga dipergunakan di lokasi PETI Bulangita, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim gabungan Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H., kembali menemukan tiga unit excavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026).

Berita Terkait:  2 Nelayan di Gorut Dikabarkan Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berawal dari penyampaian masyarakat terkait dengan adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan bersama Kasat Samapta, Iptu Bartel Tamboto,S.H., dan sejumlah pimpinan satuan lainnya, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.

Berita Terkait:  Tambang Taluditi Telan Korban, 2 Kabilasa Tewas Tertimpa Pohon

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lokasi, aparat Kepolisian menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi PETI.

Diantaranya merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN. Selain alat berat, Polisi pula turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Berita Terkait:  Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

Mulai dari mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Aparat Kepolisian juga turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Berita Terkait:  KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Usai Salat Isya, Wakil Ketua Deprov Gorontalo Diserang dengan Sajam

Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai,

yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Demo Penambang Asal Bone Bolango di Deprov Gorontalo Nyaris Ricuh

“Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri,

Berita Terkait:  Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Resep Dokter Diamankan Polresta Gorontalo Kota

termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi,

maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Berita Terkait:  Ini Update Data dan Jumlah Korban Bencana Longsor di Pertambangan Suwawa

“Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” papar mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait:  Update Terbaru Korban Longsor Tambang Suwawa: Bertambah 11, Total Sudah 104, 12 Tewas

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.

“Untuk barang bukti semuanya sudah kami amankan. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan