Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

×

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
narkoba
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Resnarkoba Ricky P. Parmo saat press conference, Rabu (13/9/23). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dijalankan lewat media sosial (medsos).

Berita Terkait:  Pengunjung Cafe Remang-Remang Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

badan keuangan

Kali ini, Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis ganja tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut terbongkar setelah team opsnal Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan.

Berita Terkait:  Lakalantas di Kompleks GOR David-Toni, Seorang Guru Asal Palopo Tewas

badan keuangan

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap IR (32), warga Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

IR diamankan pada 13 September 2023 pekan lalu. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti yaitu satu pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper.

Berita Terkait:  Tiga Jam Bertarung di Tengah Laut, Nelayan di Marisa Akhirnya Selamat

Petugas juga mengamankan satu pack kertas pembatas, satu buah plastik yang berwarna orange dan satu buah plastik yang berwarna hitam.

Ada juga satu buah Tas berwarna hitam, satu buah Kotak Kaleng, satu buah pembungkus rokok yang diduga berisi satu linting Narkotika jenis Ganja.

Berita Terkait:  Aktivitas PETI di Balayo Diduga Gunakan Alat Berat, Kades: Mungkin Ada 8 Ekskavator

Selain itu, ada satu buah kotak kaleng yang diduga satu linting Narkotika jenis Ganja dan satu lembar kertas warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian dua Lembar kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dan satu sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja.

Berita Terkait:  Mengaku Karyawan Finance, Tiga Pria di Gorontalo Diduga Bawa Kabur Mobil Beserta Isinya

Usai menangkap IR, keesokan harinya, petugas kembali mengamankan AGM (41), warga Desa Toto Utara Kecamatan Tilong Kabila Kabupaten Bone Bolango.

Dihadapan petugas, AGM mengakui barang bukti yang ditemukan kepada tersangka IR benar dibeli darinya. Ia mengaku Ganja tersebut diperoleh dari akun medsos facebook.

Berita Terkait:  Seorang Remaja di Gorontalo Jadi Korban Penikaman, 7 Luka Tusuk Bersarang Ditubuh

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ricky P. Parmo membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 19791,95 mg,” kata Kombespol Ade Permana, Rabu (13/9/23).

Berita Terkait:  Terkait Tudingan Ifana, Pengacara Nelson akan Menempuh Jalur Hukum

“Hasil uji Positif mengandung THC Narkotika Ganja dan hasil tes Urine terhadap kedua tersangka dengan hasil Positif THC Narkotika Ganja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Motor Tabrak Mobil Pikap di Pulubala, Pengendara Tak Sadarkan Diri

“Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Ade Permana.(***)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Oknum Anggota Polri Terendus Main Proyek Perbaikan Kantor Bupati Pohuwato