Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

×

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
narkoba
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Resnarkoba Ricky P. Parmo saat press conference, Rabu (13/9/23). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dijalankan lewat media sosial (medsos).

Berita Terkait:  Lima Hari Belum Kunjung Pulang Rumah, Seorang Warga Buliide Hilang Secara Misterius

Kali ini, Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis ganja tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut terbongkar setelah team opsnal Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan.

Berita Terkait:  Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kota Gorontalo

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap IR (32), warga Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

IR diamankan pada 13 September 2023 pekan lalu. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti yaitu satu pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper.

Berita Terkait:  Pemuda Asal Wonosari Siap Laporkan Nama-nama Terduga Pelaku Tambang Ilegal Hutan Sava ke Kapolda

Petugas juga mengamankan satu pack kertas pembatas, satu buah plastik yang berwarna orange dan satu buah plastik yang berwarna hitam.

Ada juga satu buah Tas berwarna hitam, satu buah Kotak Kaleng, satu buah pembungkus rokok yang diduga berisi satu linting Narkotika jenis Ganja.

Berita Terkait:  Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot

Selain itu, ada satu buah kotak kaleng yang diduga satu linting Narkotika jenis Ganja dan satu lembar kertas warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian dua Lembar kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dan satu sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja.

Berita Terkait:  Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

Usai menangkap IR, keesokan harinya, petugas kembali mengamankan AGM (41), warga Desa Toto Utara Kecamatan Tilong Kabila Kabupaten Bone Bolango.

Dihadapan petugas, AGM mengakui barang bukti yang ditemukan kepada tersangka IR benar dibeli darinya. Ia mengaku Ganja tersebut diperoleh dari akun medsos facebook.

Berita Terkait:  Polisi Selidiki Pemilik Dua Alat Berat PETI yang Diamankan di Hutan Mananggu

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ricky P. Parmo membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 19791,95 mg,” kata Kombespol Ade Permana, Rabu (13/9/23).

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Satu Gudang dan Lima Rumah Warga Ludes

“Hasil uji Positif mengandung THC Narkotika Ganja dan hasil tes Urine terhadap kedua tersangka dengan hasil Positif THC Narkotika Ganja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Warga Andalas Diserang OTK, Satu Pemuda Kena Luka Tikam

“Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Ade Permana.(***)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir