Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

×

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

Share this article
narkoba
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Resnarkoba Ricky P. Parmo saat press conference, Rabu (13/9/23). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dijalankan lewat media sosial (medsos).

Berita Terkait:  Ratusan Sopir Truk Kontainer Gelar Demo di Deprov, Buntut Penerapan Jam Operasional

Kali ini, Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis ganja tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut terbongkar setelah team opsnal Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan.

Berita Terkait:  Tiga Rumah di Kota Gorontalo Hangus Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap IR (32), warga Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

IR diamankan pada 13 September 2023 pekan lalu. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti yaitu satu pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper.

Berita Terkait:  Eksekusi Lahan di Bunggalo Sempat Memanas, Polisi Turun Amankan Lokasi

Petugas juga mengamankan satu pack kertas pembatas, satu buah plastik yang berwarna orange dan satu buah plastik yang berwarna hitam.

Ada juga satu buah Tas berwarna hitam, satu buah Kotak Kaleng, satu buah pembungkus rokok yang diduga berisi satu linting Narkotika jenis Ganja.

Berita Terkait:  Tabrak Lari di Wanggarasi, Sopir Xenia Tewas Terjepit di Dalam Mobil

Selain itu, ada satu buah kotak kaleng yang diduga satu linting Narkotika jenis Ganja dan satu lembar kertas warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian dua Lembar kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dan satu sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja.

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Dilaporkan ke Polisi

Usai menangkap IR, keesokan harinya, petugas kembali mengamankan AGM (41), warga Desa Toto Utara Kecamatan Tilong Kabila Kabupaten Bone Bolango.

Dihadapan petugas, AGM mengakui barang bukti yang ditemukan kepada tersangka IR benar dibeli darinya. Ia mengaku Ganja tersebut diperoleh dari akun medsos facebook.

Berita Terkait:  Mahasiswi yang Ditemukan Tewas Tergantung: Orang Tua Keberatan, Teman Dekat Korban Tengah Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ricky P. Parmo membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 19791,95 mg,” kata Kombespol Ade Permana, Rabu (13/9/23).

Berita Terkait:  Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo

“Hasil uji Positif mengandung THC Narkotika Ganja dan hasil tes Urine terhadap kedua tersangka dengan hasil Positif THC Narkotika Ganja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Keluarganya Dituduh Pukul Polisi Saat Demo di Pohuwato, Uci: Bukan Dia Pelakunya

“Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Ade Permana.(***)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Biluhu