Metropolis

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

×

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

Share this article
Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan
Dharma Yudi (kiri) saat dijemput paksa Polisi usai dua kali mangkir panggilan penyidik dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp. 500 Juta.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dharma Yudi, saksi yang hadir dalam sidang perkara jual beli Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (6/8/2025), diciduk petugas kepolisian usai menjalani persidangan.

Berita Terkait:  Polisi Beberkan Kronologis Lengkap Pengungkapan Kasus Handphone Bajakan

Dharma Yudi dijemput petugas Kepolisian saat dirinya hendak menaiki sebuah kendaraan mini bus yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Gorontalo, sekitar Pukul 21.10 Wita.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dharma Yudi diciduk Polisi terkait dugaan kasus penggelapan uang sekitar Rp 500 juta yang dilaporkan oleh Ali Rajab, dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian.

Berita Terkait:  Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Ali Rajab membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan uang Rp. 500 juta oleh Dharma Yudi, ke Mapolresta Gorontalo Kota.

“Kalau laporan soal Rp. 500 juta itu memang benar ada di Polresta Gorontalo Kota. Tapi soal penjemputan ini, adalah ranah Kepolisian,” kata Ali Rajab. SH.

Berita Terkait:  Camat Suwawa Timur ungkap Kondisi Lokasi Tambang Pasca Diterjang Longsor

Ali juga mengungkapan, dalam kasus ini, uang Rp 500 juta yang digelapkan oleh Dharma Yudi untuk pembayaran pipa yang akan di pakai pada proyek pembangunan SPBE.

Saat itu, kata Ali, klientnya sudah mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening yang disampaikan oleh Dharma Yudi.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang Abang Bentor Diringkus Polisi

“Setelah di transfer, sudah beberapa bulan tidak ada juga pipa yang dikirim ke Gorontalo.

Saat dikonfirmasi ke toko penyedia pipa, uang Rp 500 juta yang dikirim tersebut ternyata hanya untuk

Berita Terkait:  Gelar Razia, Polsek Paguyaman Pantai Amankan Belasan Sak Miras Cap Tikus

membayarkan hutangnya Dharma Yudi yang berada di toko tersebut,” ungkap Ali Rajab.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian,

Berita Terkait:  Korban Terseret Arus Sungai Boalemo Ditemukan Tak Bernyawa

terkait penjemputan paksa Dharma Yudi usai menjalani proses persidangan tersebut.(Jun)