Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo terus mengintensifkan penyelidikan terkait dua unit alat berat yang diamankan dari kawasan hutan di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Rabu (21/1/2026).
Fokus utama penyidik saat ini adalah mengungkap pemilik alat berat serta pihak yang bertanggung jawab memasukkannya ke kawasan hutan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan dua unit alat berat tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Boalemo.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa alat berat tersebut masuk ke kawasan hutan melalui Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan dua unit alat berat di kawasan hutan yang masuk wilayah Kecamatan Mananggu.
“Untuk mengevakuasi alat berat dari lokasi, kami harus melalui jalur awal, yakni menuju perkampungan Desa Saritani, Kecamatan Wonosari,” ungkap Sigit dilansir dari Gorontalopost.co.id.
Operasi penertiban ini melibatkan sekitar delapan personel Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H. Meski dengan keterbatasan personel dan kondisi medan yang sulit, aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua alat berat tersebut.
“Lokasinya berada di kawasan hutan, sehingga proses evakuasi sangat sulit dan memakan waktu. Beberapa personel bahkan mengalami gangguan kesehatan akibat serangan binatang serta cuaca hujan,” jelas Sigit.
Dua unit alat berat yang diamankan masing-masing adalah excavator merek LiuGong tipe CLG922E dan excavator merek Zoomlion tipe ZE215E. Salah satu alat berat ditemukan terparkir di tepi sungai.
Sementara satu unit lainnya disembunyikan di pinggiran sungai dan ditutupi bambu serta kayu. Saat ini, kedua alat berat tersebut telah diamankan di halaman belakang Mapolres Boalemo dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
Sigit menegaskan bahwa penanganan perkara PETI dilakukan secara terbuka dan transparan. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ditemukan, kedua alat berat tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa operator.
Tidak ada aktivitas manusia di sekitar lokasi, sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri saksi-saksi yang mengetahui keberadaan dan asal-usul alat berat tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan titik koordinat GPS lokasi awal alat berat dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memastikan status kawasan, apakah termasuk hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, atau jenis kawasan hutan lainnya.
“Jika terbukti berada di kawasan hutan dan digunakan untuk aktivitas PETI, maka penerapan pasal akan berbeda, termasuk penggunaan Undang-Undang Kehutanan,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini mengacu pada prinsip kepastian hukum sesuai dengan KUHAP,
dengan tetap mengedepankan proses penyidikan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Empat di antaranya merupakan personel kepolisian yang pertama kali menemukan alat berat di lokasi hutan.
“Perkara ini masih dalam proses. Jika sudah ada perkembangan signifikan, akan kami sampaikan secara terbuka kepada media dan masyarakat. Sesuai arahan Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo, penindakan PETI di Boalemo akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Kif)












