Metropolis

Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari

×

Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari

Share this article
Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari
Kebakaran lahan di kawasan depan Perumahan Asabri, Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/8/2026). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Musim kemarau mulai menunjukkan dampaknya di Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Ranting Lapuk Berserakan di Ruas Jalan Desa Iloheluma Bonbol Nyaris Telan Korban

Dalam rentang waktu sehari, Rabu (5/8/2026), sedikitnya delapan peristiwa kebakaran terjadi di lima kabupaten dan kota. Sebagian besar merupakan kebakaran lahan yang cepat membesar akibat kondisi vegetasi yang mengering serta tiupan angin.

Rangkaian kebakaran terjadi hampir sepanjang hari. Laporan pertama diterima sekitar pukul 10.00 Wita saat api membakar lahan di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  RD, Oknum Caleg DPRD Bonbol Kembali Digugat Lantaran Hutang Piutang

Sejumlah armada pemadam kebakaran segera diterjunkan sehingga kobaran api berhasil dikendalikan sebelum menjalar lebih luas.

Kurang dari satu jam kemudian, pukul 10.58 Wita, kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan Perumahan Asabri, Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Petugas Damkar Kabupaten Gorontalo dibantu Damkar Kota Gorontalo berjibaku memadamkan api agar tidak merambat ke lahan di sekitarnya.

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe

Menjelang siang, sekitar pukul 13.50 Wita, kebakaran lahan kembali dilaporkan terjadi di Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, tepatnya di sekitar pertigaan pasar di Jalan Trans Sulawesi.

Hanya berselang beberapa menit, sekitar pukul 14.00 Wita, sebuah rumah permanen di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, dilalap si jago merah. Penyebab kebakaran masih belum diketahui.

Berita Terkait:  Warga Blokade Kontainer Lewat Jalan Cokroaminoto, Dampak Proyek Kanal

Warga sempat berupaya memadamkan api, namun tiupan angin membuat kobaran semakin membesar hingga rumah tersebut habis terbakar.

Di Kota Gorontalo, kebakaran kembali terjadi pada pukul 14.01 Wita. Kali ini api melanda bangunan Atlantik Gym di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Berita Terkait:  Semarak Kemerdekaan, Warga Lorong Japangi Gelar Ragam Kegiatan 

Tak lama berselang, sekitar pukul 14.15 Wita, sebuah rumah di Desa Sejahtera, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, juga dilaporkan terbakar.

Memasuki malam hari, dua kebakaran lahan kembali terjadi hampir bersamaan. Sekitar pukul 18.15 Wita, api membakar kawasan pegunungan di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Berita Terkait:  Pengobatan Alternatif Pake Air Cabe di Tilango Dihentikan, Kasusnya Kini Ditangani Polisi

Lokasi yang sulit dijangkau membuat upaya pemadaman terkendala, sementara api terus meluas di area perbukitan.

Lima belas menit kemudian, tepatnya pukul 18.30 Wita, kebakaran lahan kembali terjadi di Desa Molintogupo, setelah Jembatan Molintogupo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Berita Terkait:  Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Medan menuju lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat turut menyulitkan proses penanganan.

Banyaknya kejadian dalam satu hari memperlihatkan tingginya potensi kebakaran selama musim kemarau di Gorontalo. Kondisi lahan yang kering membuat api mudah menyebar dan berpotensi mengancam permukiman maupun kawasan hutan apabila tidak segera ditangani.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus Seorang Warga Padebuolo Usai Lakukan Perekapan Nomor Judi Togel

Kepala Pelaksana BPBD Bone Bolango, Achril Babyonggo, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, musim kemarau yang diperkirakan berlangsung cukup panjang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan secara signifikan.

Berita Terkait:  Diduga Depresi Lantaran Ditipu Lewat Medsos, Seorang Ibu di Buliide Nekat Gantung Diri

“Karena itu kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melakukan langkah pencegahan sebelum bencana terjadi,” ujarnya.

Achril menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Berita Terkait:  Gelar Razia, Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem,

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe

tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, hingga perekonomian.

Melalui surat edaran yang disebarluaskan lewat berbagai platform media sosial, BPBD Bone Bolango juga mengajak masyarakat

Berita Terkait:  Semarak Kemerdekaan, Warga Lorong Japangi Gelar Ragam Kegiatan 

berperan aktif mencegah munculnya titik api dengan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran di wilayahnya.(Roy)