Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 Wita, tepatnya di Jalan eks Andalas, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo (Lokasi Rental), tiba-tiba datang dua orang lelaki yang hendak mengambil paket. Melihat hal itu, Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota langsung mengamankan dua orang lelaki yang belakangan diketahui berinisial YS (23), warga Desa Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli dan HL (23), warga Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol.
Keduanya pun tidak dapat berkutik setelah ditangkap. Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan paket yang mereka pesan dari daerah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut YS dan HL, barang itu dipesan dengan harga Rp 500 ribu. Di mana mereka berdua patungan dengan harga Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.
Sisanya ditambah oleh lelaki yang bernama AA (25), warga Desa Ongka, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari pengakuan YS dan HL, Iptu Renly bersama anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di Jalan Semangka, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Setelah AA tertangkap, ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.












