Dari pengakuan itu, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk AFM yang saat itu sedang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Saat dilakukan interogasi oleh Kepolisian, AFM mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya dan dipesan kepada lelaki SAH. Polisi pun kembali menelusuri asal barang haram tersebut didapatkan dari mana?
SAH akhirnya mengaku bahwa barang yang diduga narkoba jenis sabu dipesan dari lelaki yang bernama FBS (30), warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Mendapatkan informasi itu, personel Satuan Narkoba kembali bergerak cepat dan meringkus FBS di rumahnya.
Ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K ketika diwawancarai membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba tersebut. Disampaikan oleh Alumnus Akpol 2004 ini, ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personelnya.
Yang pertama, kata dia, pada 22 Maret dan yang ke dua pada 23 Maret. Untuk pengungkapan pertama, lanjut Kapolres Pohuwato, ada tiga orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah YS (23), HL (23), AA (25).












