Keesokan harinya atau pada Sabtu (23/3) sekitar Pukul 21.00 Wita, Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota kembali mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ada seorang lelaki yang diduga membawa narkoba jenis sabu sedang menuju kearah Kota Marisa.
Mendapatkan informasi itu, Iptu Renly H. Turangan kembali melakukan penyelidikan bersama anggota.
Ketika berada di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Padengo, melintas sebuah mobil pick up sebagaimana informasi yang diterima. Mobil itu pun kemudian diberhentikan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang bernama SAH (27), warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, ditemukan dua buah paket kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.












