HeadlineMetropolis

Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

×

Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

Share this article
Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu
Enam orang masyarakat yang diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan peredaran dan penggunaan narkoba.

Keesokan harinya atau pada Sabtu (23/3) sekitar Pukul 21.00 Wita, Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota kembali mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ada seorang lelaki yang diduga membawa narkoba jenis sabu sedang menuju kearah Kota Marisa.

Berita Terkait:  Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

Mendapatkan informasi itu, Iptu Renly H. Turangan kembali melakukan penyelidikan bersama anggota.

Ketika berada di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Padengo, melintas sebuah mobil pick up sebagaimana informasi yang diterima. Mobil itu pun kemudian diberhentikan.

Berita Terkait:  Sejumlah Organisasi di Gorontalo Gelar Diskusi Terkait Danau Limboto

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang bernama SAH (27), warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, ditemukan dua buah paket kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

SAH kemudian diinterogasi oleh Kasat Narkoba. Dari pengakuannya, barang tersebut merupakan milik AFM (53), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) yang saat ini menetap sementara di Kota Marisa.
Berita Terkait:  Komisi II Dekab Gorut Pelototi Lanjutan Pekerjaan Jalan Bypass Pontolo