“Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya mengakui bahwa mereka patungan untuk membeli barang yang diduga narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketiganya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Mereka pula dikenakkan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Gorontalo ini, untuk pengungkapan kedua, pihaknya pula kembali mengamankan tiga orang masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, AFM dan FBS positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, dari pengakuan AFM, dirinya membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1 juta untuk digunakan secara pribadi.
“Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Di sisi lain, AKBP Winarno pula menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu tugas Kepolisian dalam hal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Polres Pohuwato pada khususnya.
“Tanpa bantuan dan dukungan dari masyarakat, kami pasti akan kesulitan dalam hal memberantas peredaran narkoba.
Kami berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba
di wilayah Pohuwato pada khususnya, dan Gorontalo pada umumnya,” pungkasnya.(*)
Penulis: Zulkifli Tampolo












