HeadlineMetropolis

Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

×

Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

Share this article
Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu
Enam orang masyarakat yang diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan peredaran dan penggunaan narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya mengakui bahwa mereka patungan untuk membeli barang yang diduga narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketiganya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Mereka pula dikenakkan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait:  Tabrakan Maut di Tapa: Satu Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan dengan Pick-Up

Lanjut kata mantan Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Gorontalo ini, untuk pengungkapan kedua, pihaknya pula kembali mengamankan tiga orang masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, AFM dan FBS positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, dari pengakuan AFM, dirinya membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1 juta untuk digunakan secara pribadi.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Ajak Warga Jadikan Pancasila Pedoman Hadapi Tantangan Zaman

“Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Di sisi lain, AKBP Winarno pula menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu tugas Kepolisian dalam hal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Polres Pohuwato pada khususnya.

Berita Terkait:  Jelang Nonaktif, Hamim Rajin Bina ASN dan Kades, Ada Apa?

“Tanpa bantuan dan dukungan dari masyarakat, kami pasti akan kesulitan dalam hal memberantas peredaran narkoba.

Kami berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba

di wilayah Pohuwato pada khususnya, dan Gorontalo pada umumnya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Zulkifli Tampolo 

Berita Terkait:  DBH PKB untuk Kabupaten/Kota Belum Terealisasi 100 Persen, Ini Penjelasan Badan Keuangan Provinsi