Hargo.co.id, GORONTALO – Upaya melindungi generasi muda dari ancaman judi online (Judol) terus dilakukan jajaran Polsek Telaga.
Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan, sebanyak 86 siswa baru SMP Negeri 1 Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, dibekali pemahaman mengenai bahaya perjudian digital yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat telepon genggam.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) itu menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian
untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap risiko yang ditimbulkan oleh praktik judol,
terutama di kalangan remaja yang merupakan kelompok rentan terpapar perkembangan teknologi digital.
Wakapolsek Telaga, Ipda Abdul Karim Eksan, menjelaskan bahwa berbagai bentuk judi online saat ini berkembang dengan beragam modus, mulai dari kasino virtual hingga permainan slot yang dapat dimainkan kapan saja melalui internet.
Menurutnya, dampak judol tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga berpotensi memicu kecanduan, masalah ekonomi, gangguan psikologis, hingga mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum.
“Judi online sering kali menawarkan keuntungan yang terlihat mudah dan menggiurkan. Padahal, di balik itu terdapat risiko besar yang dapat merugikan masa depan penggunanya,” jelas Abdul Karim.
Dalam kesempatan yang sama, Brigadir Sri Melani Adu mengingatkan para siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Ia menuturkan bahwa pelaku judol kerap menyamarkan aktivitas perjudian dalam bentuk permainan yang menarik sehingga mudah memancing rasa penasaran remaja.
Maka dari itu, ia meminta para siswa tidak mencoba maupun mengunduh aplikasi yang mengarah pada aktivitas perjudian.
“Kami berharap para siswa dapat menjaga diri dan tidak tergoda dengan berbagai tawaran keuntungan instan yang berujung pada kerugian. Masa depan kalian jauh lebih berharga,” ujarnya dilansir dari Gorontalopost.co.id.
Tak hanya membahas bahaya judi online, para pemateri juga mengajak siswa memanfaatkan internet dan media sosial untuk kegiatan yang produktif,
seperti belajar, mengembangkan keterampilan, serta mencari informasi yang bermanfaat.
Selain itu, para pelajar didorong untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar melalui guru, Bhabinkamtibmas, maupun layanan Call Center Polri 110.
Kanit Reskrim Polsek Telaga, Aiptu Restu T. Belopangan, menambahkan bahwa keterlibatan dalam praktik judol juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polsek Telaga berharap para siswa memiliki pemahaman yang kuat
mengenai dampak negatif judi online sehingga mampu menghindari serta menjadi agen pencegahan di lingkungan keluarga maupun pergaulan mereka.(Roy)












