Metropolis

Seorang Lelaki Pranggang di Gorut Gagahi Bocah Ingusan

×

Seorang Lelaki Pranggang di Gorut Gagahi Bocah Ingusan

Share this article
Seorang Lelaki Pranggang di Gorut Gagahi Bocah Ingusan
Penyerahan tersangka (Kaus Hijau) dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang lelaki pranggang bernama YK (27), warga Gorontalo Utara, nekat menggagahi seorang bocah ingusan bernama Bunga (Samaran,red).

Berita Terkait:  Tiga Jam Bertarung di Tengah Laut, Nelayan di Marisa Akhirnya Selamat

Peristiwa tersebut terungkap setelah Bunga nekat kabur dari rumahnya untuk menyusul YK di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah dilaporkan kepada pihak Polsek Atinggola, keberadaan Bunga pun diketahui dan dijemput di wilayah Kota Bitung. Setelah diinterogasi, Bunga mengaku telah digagahi oleh YK sebanyak dua kali.

Berita Terkait:  Lakukan Tindakan Tak Senonoh, 3 Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Endorsement

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah mengetahui anak mereka yang bernama Bunga telah digagahi oleh lelaki YK dan melaporkan peristiwa tersebut pada 1 Februari 2025, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Di mana dari hasil pemeriksaan, YK melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama yakni pada 26 Desember 2024, di mana pada saat itu YK memberikan Miras jenis cap tikus kepada Bunga.
Berita Terkait:  Kebakaran Gudang Hasil Pertanian di Kota Gorontalo, Kerugian Ditaksir Rp 80 Juta

Setelah itu, Bunga di ajak ke kamarnya dan digagahi di dalam kamar tersebut. Peristiwa ke dua yakni pada Selasa 28 Januari 2025, di dalam kosan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

“Dua kali pelaku menggagahi korban. Pertama berlokasi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Gentuma dan yang ke dua di kosan pelaku yang berada di Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Aliansi Masyarakat Gorontalo Peduli Palestina Gelar Aksi Damai di Bundaran Telaga

Lanjut kata Aipda Eris, atas perbuatan tersebut, tersangka YK diancam dengan Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D

dan atau Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016

Berita Terkait:  Jual Handphone Hasil Curian, Seorang Pramusaji di Gorontalo Dibekuk Polisi

tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini seluruh berkas perkara telah rampung. Tersangka dan barang bukti pula sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan. Tersangka pula telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 25 Februari 2025

dan saat ini dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, sambil menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Sepatu Ditaksir Capai Rp 8 Miliar