Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang lelaki pranggang bernama YK (27), warga Gorontalo Utara, nekat menggagahi seorang bocah ingusan bernama Bunga (Samaran,red).
Peristiwa tersebut terungkap setelah Bunga nekat kabur dari rumahnya untuk menyusul YK di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah dilaporkan kepada pihak Polsek Atinggola, keberadaan Bunga pun diketahui dan dijemput di wilayah Kota Bitung. Setelah diinterogasi, Bunga mengaku telah digagahi oleh YK sebanyak dua kali.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah mengetahui anak mereka yang bernama Bunga telah digagahi oleh lelaki YK dan melaporkan peristiwa tersebut pada 1 Februari 2025, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Di mana dari hasil pemeriksaan, YK melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama yakni pada 26 Desember 2024, di mana pada saat itu YK memberikan Miras jenis cap tikus kepada Bunga.
Setelah itu, Bunga di ajak ke kamarnya dan digagahi di dalam kamar tersebut. Peristiwa ke dua yakni pada Selasa 28 Januari 2025, di dalam kosan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
“Dua kali pelaku menggagahi korban. Pertama berlokasi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Gentuma dan yang ke dua di kosan pelaku yang berada di Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Lanjut kata Aipda Eris, atas perbuatan tersebut, tersangka YK diancam dengan Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D
dan atau Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini seluruh berkas perkara telah rampung. Tersangka dan barang bukti pula sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan. Tersangka pula telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 25 Februari 2025
dan saat ini dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, sambil menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (Kif)